Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Keliru, Menurut Pakar Hukum Negara Tidak Memiliki Hanya Menguasai Tanah

Kompas.com - 12/05/2016, 18:20 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menyebutkan bahwa negara tidak memiliki tanah dibenarkan dan diamini oleh Ketua Lembaga Hukum Properti Indonesia, Erwin Kallo.

"Negara itu tidak punya tanah, negara itu kan organisasi kekuasaan tertinggi jadi nggak punya tanah tetapi negara menguasai tanah, bukan memiliki," ucapnya kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2016).

Hal yang sama disampaikan Yusril untuk menyindiri Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan yang kerap keliru menyatakan status tanah negara untuk suatu wilayah yang hendak ditertibkan.

"Bumi air dan kekayaan alam yang terdapat di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara tidak memiliki, dia (hanya) menguasai, dia ngatur," kata Yusril.

Menurut Erwin, pengertian menguasai adalah negara berfungsi sebagai pengatur atas peruntukan tanah yang ada dan juga pengatur untuk memberikan kepada siapa saja hak atas tanah.

"Negara sama pemerintah ini berbeda. Kalau pemerintah mau tanah ya mereka bisa bayar, membebaskannya," tambahnya.

Senada dengan Erwin, Yusril mengatakan, kalau Pemprov DKI ingin membangun sekolah, karena lahan kosong di Jakarta menurutnya tidak ada, maka Pemprov DKI harus membeli.

Kemudian baru mengajukan sertifikat kepada BPN atas nama Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu, baik perorangan, pemerintah, ataupun swasta, sama caranya untuk memperoleh tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau