Hasil sedimentasi ini lalu mengeras dalam waktu ratusan hingga ribuan tahun. Karena terjadi secara alamiah, maka proses ini tidak merusak lingkungan.
Jadi, tidak pernah terjadi reklamasi alamiah di Jakarta, karena reklamasi merupakan rekayasa lingkungan yang mengabaikan kondisi Teluk Jakarta.
8. Menghancurkan ekosistem di Kepulauan Seribu
Pertumbuhan karang di Kepulauan Seribu akan terganggu akibat tekanan bahan pencemar dan sedimen. Gangguan pertumbuhan akan semakin parah dengan adanya perubahan arus yang semakin meningkat dan menghantam pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu.
Perubahan arus akan menggerus gugusan pulau kecil dari Kepulauan Seribu yang terdekat Teluk Jakarta. Akibatnya pulau-pulau ini akan rusak dan bahkan lenyap.
Salah satu pulau kecil yang bersejarah dan bisa terdampak adalah Pulau Onrust sebagai situs sejarah perkembangan VOC di Indonesia.
9. Merusak tata air di wilayah pesisir
Jika reklamasi dilakukan seluas 5.100 hektar, maka sistem tata air di wilayah pesisir lama akan rusak. Kerusakan sistem tata air terjadi setidaknya pada radius 8-10 meter.
Pasalnya, reklamasi akan menambah beban sungai Jakarta di saat musim hujan. Jika air sungai terhambat keluar, maka akan menyebabkan penumpukan debit air di selatan.
10. Menghancurkan mangrove muara angke dan habitat satwa yang dilindungi
Hutan bakau sebagai tempat bertelur dan habitat ikan-ikan kecil (nursery) dan hutan mangrove penangkal abrasi akan digantikan oleh tumpukan pasir dan semen.
Pada tahun 1992, Jakarta memiliki 1.140,13 hektar yang dikonversi seluas 831,63 hektar menjadi permukiman elit, lapangan golf, kondominium dan sentra bisnis di kawasan pemukiman Pantai Indah Kapuk (PIK).
Saat ini, hutan mangrove di Teluk Jakarta tersisa seluas 25,02 hektar dan akan rusak secara perlahan karena sirkulasi arus yang berubah.
Tanggul laut juga akan menambah tekanan dan mengakibatkan kerusakan suaka marga satwa tersebut.
Jakarta Green Monster mencatat seluruhnya ada 91 jenis burung, yakni 28 jenis burung air dan 63 jenis burung hutan, yang hidup di wilayah ini. Sekitar 17 jenis di antaranya adalah jenis burung yang dilindungi.
Baca: 19 Alasan Reklamasi Harus Dihentikan (II)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.