Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/04/2016, 21:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Izin proyek reklamasi di beberapa wilayah di Indonesia sudah diterbitkan, walau tanpa payung hukum yang jelas. Padahal semestinya, payung hukum tersebut dibuat terlebih dahulu sebelum izin reklamasi dikeluarkan.

Setidaknya ada empat payung hukum yang mesti dipikirkan untuk menaungi proyek reklamasi di tanah air. Payung hukum pertama yang perlu diperhatikan adalah berkaitan dengan tempat reklamasinya yang berada di laut.

"Penambahan wilayah untuk laut itu perlu ada payung hukum sebagai wilayah teritorialnya yang biasanya disebut lintang utara, selatan, bujur barat, dan timurnya," kata Pakar Hukum Reklamasi, Asep Warlan, kepada Kompas.com, Senin (4/4/2016).

Payung hukum kedua menurut Asep adalah yang berkaitan dengan segi lingkungan hidup untuk menanggulangi dampak dari reklamasi yang dilakukan.

Oleh karena itu, pada payung hukum ini diperlukan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek reklamasinya.

"Bukan hanya amdal, tapi untuk kajian wilayahnya diperlukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Biar lebih komprehensif amdal dan KLHS perlu dilakukan dengan didasari Undang Undang Lingkungan Hidup tentang bagaimana setiap kegiatan yang berdampak lingkungan perlu ditangani," tambahnya.

Berikutnya yang mesti diperhatikan adalah payung hukum dari segi rencana tata ruangnya. Asep menegaskan, pemerintah mesti melihat apakah memang peruntukan reklamasi itu sesuai dengan rencana tata ruang darat dan laut.

"Jangan sampai proyek reklamasi malah melanggar rencana tata ruang yang sudah ada," lanjutnya.

Payung hukum keempat yang mesti dilihat dari reklamasi adalah dari segi aspek sosial ekonominya. Sebelum reklamasi dilakukan, Asep menghimbau pemerintah atau pengembang memikirkan apakah akibat reklamasi akan mengurangi nafkah masyarakat sekitar atau tidak.

Keempat payung hukum tersebut harus dipenuhi agar reklamasi tidak terus-terusan menjadi konflik berkepanjangan.

"Saya sendiri tidak anti reklamasi, silakan saja sepanjang lolos dari kajian-kajian lingkungan, tata ruang, dan sosial ekonominya ya nggak masalah. Namanya negara kepulauan ya dimungkinkan untuk adanya reklamasi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau