Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/04/2016, 21:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Izin proyek reklamasi di beberapa wilayah di Indonesia sudah diterbitkan, walau tanpa payung hukum yang jelas. Padahal semestinya, payung hukum tersebut dibuat terlebih dahulu sebelum izin reklamasi dikeluarkan.

Setidaknya ada empat payung hukum yang mesti dipikirkan untuk menaungi proyek reklamasi di tanah air. Payung hukum pertama yang perlu diperhatikan adalah berkaitan dengan tempat reklamasinya yang berada di laut.

"Penambahan wilayah untuk laut itu perlu ada payung hukum sebagai wilayah teritorialnya yang biasanya disebut lintang utara, selatan, bujur barat, dan timurnya," kata Pakar Hukum Reklamasi, Asep Warlan, kepada Kompas.com, Senin (4/4/2016).

Payung hukum kedua menurut Asep adalah yang berkaitan dengan segi lingkungan hidup untuk menanggulangi dampak dari reklamasi yang dilakukan.

Oleh karena itu, pada payung hukum ini diperlukan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek reklamasinya.

"Bukan hanya amdal, tapi untuk kajian wilayahnya diperlukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Biar lebih komprehensif amdal dan KLHS perlu dilakukan dengan didasari Undang Undang Lingkungan Hidup tentang bagaimana setiap kegiatan yang berdampak lingkungan perlu ditangani," tambahnya.

Berikutnya yang mesti diperhatikan adalah payung hukum dari segi rencana tata ruangnya. Asep menegaskan, pemerintah mesti melihat apakah memang peruntukan reklamasi itu sesuai dengan rencana tata ruang darat dan laut.

"Jangan sampai proyek reklamasi malah melanggar rencana tata ruang yang sudah ada," lanjutnya.

Payung hukum keempat yang mesti dilihat dari reklamasi adalah dari segi aspek sosial ekonominya. Sebelum reklamasi dilakukan, Asep menghimbau pemerintah atau pengembang memikirkan apakah akibat reklamasi akan mengurangi nafkah masyarakat sekitar atau tidak.

Keempat payung hukum tersebut harus dipenuhi agar reklamasi tidak terus-terusan menjadi konflik berkepanjangan.

"Saya sendiri tidak anti reklamasi, silakan saja sepanjang lolos dari kajian-kajian lingkungan, tata ruang, dan sosial ekonominya ya nggak masalah. Namanya negara kepulauan ya dimungkinkan untuk adanya reklamasi," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Berita
Berapa Banyak Tempat Sampah yang Harus Ditempatkan di Rumah?

Berapa Banyak Tempat Sampah yang Harus Ditempatkan di Rumah?

Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau