JAKARTA, KOMPAS.com - Izin proyek reklamasi di beberapa wilayah di Indonesia sudah diterbitkan, walau tanpa payung hukum yang jelas. Padahal semestinya, payung hukum tersebut dibuat terlebih dahulu sebelum izin reklamasi dikeluarkan.
Setidaknya ada empat payung hukum yang mesti dipikirkan untuk menaungi proyek reklamasi di tanah air. Payung hukum pertama yang perlu diperhatikan adalah berkaitan dengan tempat reklamasinya yang berada di laut.
"Penambahan wilayah untuk laut itu perlu ada payung hukum sebagai wilayah teritorialnya yang biasanya disebut lintang utara, selatan, bujur barat, dan timurnya," kata Pakar Hukum Reklamasi, Asep Warlan, kepada Kompas.com, Senin (4/4/2016).
Payung hukum kedua menurut Asep adalah yang berkaitan dengan segi lingkungan hidup untuk menanggulangi dampak dari reklamasi yang dilakukan.
Oleh karena itu, pada payung hukum ini diperlukan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek reklamasinya.
"Bukan hanya amdal, tapi untuk kajian wilayahnya diperlukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Biar lebih komprehensif amdal dan KLHS perlu dilakukan dengan didasari Undang Undang Lingkungan Hidup tentang bagaimana setiap kegiatan yang berdampak lingkungan perlu ditangani," tambahnya.
Berikutnya yang mesti diperhatikan adalah payung hukum dari segi rencana tata ruangnya. Asep menegaskan, pemerintah mesti melihat apakah memang peruntukan reklamasi itu sesuai dengan rencana tata ruang darat dan laut.
"Jangan sampai proyek reklamasi malah melanggar rencana tata ruang yang sudah ada," lanjutnya.
Payung hukum keempat yang mesti dilihat dari reklamasi adalah dari segi aspek sosial ekonominya. Sebelum reklamasi dilakukan, Asep menghimbau pemerintah atau pengembang memikirkan apakah akibat reklamasi akan mengurangi nafkah masyarakat sekitar atau tidak.
Keempat payung hukum tersebut harus dipenuhi agar reklamasi tidak terus-terusan menjadi konflik berkepanjangan.
"Saya sendiri tidak anti reklamasi, silakan saja sepanjang lolos dari kajian-kajian lingkungan, tata ruang, dan sosial ekonominya ya nggak masalah. Namanya negara kepulauan ya dimungkinkan untuk adanya reklamasi," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.