Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Regulasi Baru Terkait Perumahan yang Segera Berlaku (I)

Kompas.com - 15/10/2015, 13:42 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

4. Tabungan Perumahan (Tapera)

Aturan soal Tapera awalnya tertuang dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 14 Tahun 1993, tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Keppres ini mengalami perubahan menjadi Perpres untuk meningkatkan iuran yang semula berdasarkan golongan menjadi 2,5 persen dari pendapatan untuk semua golongan.

Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pelayanan dan daya beli bagi PNS dalam memiliki rumah. Penyelesaian perubahan menjadi domain Menteri PUPR. Saat ini, Draf Rancangan Perpres sudah berada di meja Menteri Koordinator Perekonomian dan tengah menunggu undangan untuk pembahasan.


(bersambung)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com