4. Tabungan Perumahan (Tapera)
Aturan soal Tapera awalnya tertuang dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 14 Tahun 1993, tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Keppres ini mengalami perubahan menjadi Perpres untuk meningkatkan iuran yang semula berdasarkan golongan menjadi 2,5 persen dari pendapatan untuk semua golongan.
Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pelayanan dan daya beli bagi PNS dalam memiliki rumah. Penyelesaian perubahan menjadi domain Menteri PUPR. Saat ini, Draf Rancangan Perpres sudah berada di meja Menteri Koordinator Perekonomian dan tengah menunggu undangan untuk pembahasan.
(bersambung)