"Kita mau bikin suasana yang penuh kejelasan, kepastian, dan kemudahan ketika ada investor yang mau berpartisipasi," kata Menteri ATR/BPN, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Sektor waktu menjadi perhatian Ferry. Menurut dia, proses izin bagi investor untuk bisa berinvestasi di Indonesia masih terlalu lama. Contohnya, dulu pengukuran bidang tanah bisa dilakukan dalam waktu 10 sampai dengan 30 hari kerja.
Sekarang dengan adanya deregulasi tersebut bisa dilakukan paling lama 15 hari kerja untuk luas tanah kurang dari 200 hektar dan 20 hari kerja untuk tanah lebih dari 200 hektar.
Lamanya pengukuran bidang tanah diakui Ferry akibat kurangnya sumber daya manusia untuk mengurusi hal tersebut. "Lamanya pengukuran lahan tak terlepas dari kurangnya juru ukur tanah di daerah. Makanya sekarang kita akan optimalkan juga juru ukur tanah di pusat, karena ini kan masalahnya soal lisensi," jelas Ferry.
Pengganti permen ini direncanakan bakal menjadi kepmen (keputusan menteri) Senin, 12 Oktober 2015 mendatang.