Mengurus Izin Investasi Tanah di Indonesia Cuma 15 Hari
Ridwan Aji Pitoko
Kompas.com - 08/10/2015, 15:48 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera menerapkan deregulasi terkait pokok-pokok investasi di bidang pertanahan.