JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menyukseskan percepatan Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah, pemerintah menyiapkan beberapa regulasi. Hingga kini, setidaknya, terdapat 10 regulasi terkait perumahan.
Dari 10 regulasi tersebut, satu di antaranya dihapus, dan menyisakan 9 peraturan yang akan berlaku. Berikut sembilan regulasi tersebut:
1. Penyederhanaan dan kemudahan perizinan
Regulasi pertama yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah tentang penyederhanaan dan kemudahan perizinan.
"Selama ini pembangunan terkendala alokasi pembebasan tanah dan perizinan untuk memulai pembangunan. Penyederhanaan yang bisa dilakukan ini sedang disiapkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Poltak Sibuea, di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Saat ini, peraturan tersebut sedang dalam penyelesaian oleh Mendagri atau Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum. Mendagri telah memutuskan IMB bagi masyarakat berpengasilan Rendah (MBR). Setelah perubahan, peraturan ini akan diterbitkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).
2. Hunian berimbang
Sebelumnya, terdapat Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.
Setelah perubahan nomenklatur, Menteri PUPR atau Dirjen Penyediaan Perumahan kini bertanggung jawab meningkatkan peraturan tersebut menjadi Peraturan Pemerintah.
Sampai sekarang, draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah dibahas di Sekretariat Negara. Namun karena amanat presiden belum terbit, maka materi RPP sementara digabung dengan RPP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
3. Aset jaminan sosial
Aturan tentang aset jaminan sosial ketenagakerjaan tertuang dalam PP Nomor 99 Tahun 2014. Peraturan ini berfungsi meningkatkan investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan seluruhnya dari paling tinggi 5 persen menjadi 30 persen.
Di dalamnya, terdapat pasal 37 (ayat 1) huruf (i), tentang investasi berupa tanah, bangunan, atau tanahh dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 10 persen dari jumlah investasi.
Selain itu, terdapat pula 37A, Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak 30 persen dari total Dana Jaminan Sosial Hari Tua.
4. Tabungan Perumahan (Tapera)
Aturan soal Tapera awalnya tertuang dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 14 Tahun 1993, tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Keppres ini mengalami perubahan menjadi Perpres untuk meningkatkan iuran yang semula berdasarkan golongan menjadi 2,5 persen dari pendapatan untuk semua golongan.
(bersambung)