Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Regulasi Baru Terkait Perumahan yang Segera Berlaku (I)

Kompas.com - 15/10/2015, 13:42 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

2. Hunian berimbang

Sebelumnya, terdapat Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.

Setelah perubahan nomenklatur, Menteri PUPR atau Dirjen Penyediaan Perumahan kini bertanggung jawab meningkatkan peraturan tersebut menjadi Peraturan Pemerintah.

Sampai sekarang, draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah dibahas di Sekretariat Negara. Namun karena amanat presiden belum terbit, maka materi RPP sementara digabung dengan RPP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

3. Aset jaminan sosial

Aturan tentang aset jaminan sosial ketenagakerjaan tertuang dalam PP Nomor 99 Tahun 2014. Peraturan ini berfungsi meningkatkan investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan seluruhnya dari paling tinggi 5 persen menjadi 30 persen.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelesaikan peraturan ini dalam bentuk PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP 99 Tahun 2013.

Di dalamnya, terdapat pasal 37 (ayat 1) huruf (i), tentang investasi berupa tanah, bangunan, atau tanahh dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 10 persen dari jumlah investasi.

Selain itu, terdapat pula 37A, Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak 30 persen dari total Dana Jaminan Sosial Hari Tua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com