Masalahnya, jika selalu terdapat kesalahan penetapan IPL oleh pengembang. Terkadang, biaya yang dibutuhkan, pada kenyataannya, jauh lebih besar, dibanding yang sudah diputuskan. Hal ini tentu saja akan memaksa P3SRS melakukan penyesuaian tarif sesuai kebutuhan riil pengelolaan.
Jika hal itu terjadi, dapat dipastikan akan ada keluhan atau protes dari pemilik/penghuni.
Karena itu, Hidayat menyarankan agar dalam menetapkan IPL awal, pengembang harus menghitung sesuai kebutuhan riil pengelolaan. Sehingga ketika diserahkan ke P3SRS definitif, tidak menimbulkan potensi masalah.
P3SRS
Sementara itu, pengamat rumah susun, Sujoko, menyatakan, biaya pengelolaan gedung atau IPL itu ditanggung secara proporsional oleh pemilik/penghuni unit apartemen. Dasar hukum dari penarikan IPL ini di antaranya, UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
“Di situ disebutkan bahwa pembiayaan pengelolaan benda, bagian dan tanah bersama dibebankan kepada pemilik/penghuni. Jadi ini merupakan kewajiban setiap pemilik/penghuni apartemen atau rumah susun,” tegas Sujoko.
Menanggapi banyak polemik terhadap penentuan besaran tarif IPL akhir-akhir ini, Sujoko mengatakan, hal-hal yang menyangkut masalah uang, di mana saja pasti ada pro dan kontra. Apalagi IPL apartemen yang jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulannya.
Menurut Sujoko, dalam menetapkan tarif IPL pengurus P3SRS harus transparan kepada pemilik/penghuni dan sesuai dengan prosedur. Penetapan IPL biasanya ditetapkan oleh P3SRS yang mengacu pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Pengurus P3SRS punya kewenangan menetapkan tarif IPL.Tetapi jika dianggap tarif itu terlalu besar oleh sebagian penghuni. Maka mereka bisa mempertanyakannya kepada forum tertinggi yaitu rapat umum tahunan (RUTA)," tandas Sujoko.
Namun, jika masih keberatan, pemilik/penghuni apartemen disarankan untuk tetap membayarnya agar tidak terjadi pemutusan listrik, dan air oleh badan pengeelola, karena penetapan tarif IPL sudah sesuai dengan AD/ART.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.