JAKARTA, KOMPAS.com - Tax amnesty atau pengampunan pajak akan segera diberlakukan dalam waktu dekat dan diharapkan bisa berdampak langsung dalam menggerakkan ekonomi Indonesia.
Paling lambat, pengampunan pajak akan berlaku pada 1 Juli mendatang. Kepastian ini diungkapkan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofyan Wanandi, mengutip Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
"Kalau kata Menteri Keuangan kemarin tax amnesty akan mulai berlaku pada 1 Juli 2016," kata Sofyan, saat memberikan sambutan dalam deklarasi Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo), di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Menurut Sofyan, uang Indonesia yang parkir di luar negeri maupun dalam negeri adalah sebanyak Rp 1.000 triliun hingga Rp 2.000 triliun.
Jumlah itu diyakininya mampu membuat ekonomi Indonesia bergerak sesuai target, yakni 5 persen atau bahkan menjadi 6 persen hingga 7 persen.
"Jika uang itu benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan diputar untuk membuka lapangan kerja serta tidak diletakkan di dalam bank-bank lagi, saya yakin ekonomi kita bisa bergerak di atas 5 persen," jelas Sofyan.
Oleh karena itu, Sofyan menilai sektor ritel bisa menjadi ujung tombak penggerak ekonomi nasional dan Hippindo diharapkannya mampu menggalakkan pusat-pusat perbelanjaan agar mencapai target pertumbuhan ekonomi tersebut.
Baca: Sektor Ritel Indonesia Deklarasikan Hippindo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.