Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Belum Serahkan DIM RUU Pertanahan ke DPR

Kompas.com - 03/06/2016, 13:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan tanah akan dibahas secara detail melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan.

Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tersebut.

"UU Pertanahan yang diusulkan DPR sedang kita siapkan DIM-nya nanti kita sampaikan," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan kepada Kompas.com, di Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

DIM tersebut, kata Ferry, merupakan pandangan Kementerian ATR/BPN terhadap RUU tersebut. Selama belum diserahkan, ia membebaskan siapapun untuk memperdebatkan UU tersebut.

Meski demikian, Ferry menyarankan, sebaiknya dilakukan secara langsung di DPR. Mekanismenya tergantung DPR untuk mengadakan Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang mengundang tenaga ahli atau pakar.

Karena bersifat terbuka, para ahli dan pakar pertanahan dipersilakan untuk menyampaikan pendapatnya terkait RUU Pertanahan.

Sementara itu, terkait DIM yang akan diserahkan ke DPR, Ferry menolak untuk menjelaskannya.

"Jangan ditanya sekarang. Nantilah perdebatannya di DPR. Jangan melempar-lempar isu," kata Ferry.

Sebelumnya, dalam diskusi publik terkait RUU Pertanahan yang diadakan Konsorsium Pembaruan Agraria, ada beberapa pokok pembahasan poin-poin di dalam RUU tersebut.

Salah satu yang menjadi pembahasan adalah dibentuknya pengadilan pertanahan dan adanya Hak Menguasai Negara.

Pada diskusi tersebut, belum jelas apa saja yang menjadi cakupan dalam pengadilan pertanahan dan apa saja bentuk Hak Menguasai Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau