Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemanfaatan Tanah Ulayat, Tidak Etis Masyarakat Adat Tunduk kepada Pengusaha

Kompas.com - 01/06/2016, 19:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan tanah di sebagian besar daerah masih menyisakan polemik. Pasalnya, hukum di Indonesia sulit merumuskan kepentingan masyarakat yang berbeda-beda.

Berdasarkan Pasal 18b Undang-undang Dasar 1945, negara menghormati dan mengakui kesatuan hak masyarakat adat dengan hak tradisional sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan zaman.

Artinya, segala hubungan hukum dengan masyarakat adat itu sendiri, baik itu transaksi jual-beli, tukar menukar, atau utang-piutang, harus diakui negara.

"Dulu dikatakan tanah punya hukum sendiri, kalau obyeknya tanah ulayat, berarti dilakukan menurut adat. Tidak usah ke muka PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dong," ujar pakar hukum agraria Achmad Sodiki, saat diskusi publik bertema "Kiblat RUU Pertanahan, Kembali ke Pancasila dan UUPA 1960" di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Menurut Sodiki, kurang etis jika masyarakat adat dipaksakan ke kecamatan dan melakukan transaksi di depan notaris.

Apalagi, ia juga menyangsikan ada notaris yang tinggal di pedalaman dekat dengan masyarakat adat.

Masalahnya, dalam hukum yang berlaku sekarang, setiap perbuatan yang bermaksud memindahkan hak atas tanah harus dilakukan di muka PPAT.

Jika dilakukan antara masyarakat modern atau yang tinggal di perkotaan, peraturan ini mungkin tidak bermasalah.

Sodiki mempertanyakan, bagaimana jika ada jual-beli antara masyarakat adat dan pengusaha dengan tanah ulayat.

"Pengusaha yang tunduk dengan masyarakat adat atau masyarakat adat tunduk dengan pengusaha?" kata Sodiki.

Seharusnya, lanjut dia, jika tanah yang dimaksud adalah tanah ulayat, tetap menggunakan peraturan adat yang berlaku.

Transaksi ini juga kemudian harus diakui dan dihormati negara. Menurut Sodiki, hal ini belum diatur di hukum yang berlaku.

Di sisi lain, begitu pula ketika masyarakat adat mau beli tanah di kota, maka ia harus tunduk dengan peraturan yang ada di kota tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com