Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Regulasi Baru Terkait Perumahan yang Segera Berlaku (II)

Kompas.com - 15/10/2015, 15:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menyukseskan percepatan Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah, pemerintah menyiapkan beberapa regulasi. Hingga kini, setidaknya, terdapat 10 regulasi terkait perumahan.

Dari 10 regulasi tersebut, satu di antaranya telah dihapus yakni BLU Perumahan, dan menyisakan 9 peraturan yang akan berlaku.

Regulasi tersebut adalah terkait perizinan, hunian berimbang, aset jaminan sosial, dan Tapera. Sisanya, antara lain terkait Perumnas, rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai, pembiayaan sekunder perumahan, program Kredit Pemilikan Rumah, dan jaminan pemerintah.

Baca juga: Jadwal Timnas U17 Indonesia Vs Afghanistan, Misi Sapu Bersih Garuda Asia

Empat regulasi pertama bisa dibaca di sini. Berikut adalah lima regulasi lainnya:

5. Perumnas

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2004, Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) memiliki tugas dan kewajiban untuk membangun perumahan rakyat. PP ini diusulkan untuk diubah demi memperluas fungsi Perumnas dengan memberi kewenangan dalam membangun perumahan murah untuk rakyat.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Sekretaris Kementerian BUMN bertugas menyelesaikan regulasi baru ini, sementara yang bertanggung jawab sebagai pelaksananya adalah Direktur Utama Perumnas.

Baca juga: Banyak Pengunjung Batal Beli Jersey Timnas di Indomaret, Apa Penyebabnya?

Saat ini PP tersebut telah sampai pada tahap penyelesaian, dan sudah berada di meja Kementerian Koordinator Perekonomian dan menunggu penandatanganan Presiden RI.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Misi Presiden Prabowo Kunker ke Timur Tengah, Cari Solusi Konflik di Gaza
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau