Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Regulasi Baru Terkait Perumahan yang Segera Berlaku (II)

Kompas.com - 15/10/2015, 15:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menyukseskan percepatan Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah, pemerintah menyiapkan beberapa regulasi. Hingga kini, setidaknya, terdapat 10 regulasi terkait perumahan.

Dari 10 regulasi tersebut, satu di antaranya telah dihapus yakni BLU Perumahan, dan menyisakan 9 peraturan yang akan berlaku.

Regulasi tersebut adalah terkait perizinan, hunian berimbang, aset jaminan sosial, dan Tapera. Sisanya, antara lain terkait Perumnas, rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai, pembiayaan sekunder perumahan, program Kredit Pemilikan Rumah, dan jaminan pemerintah.

Empat regulasi pertama bisa dibaca di sini. Berikut adalah lima regulasi lainnya:

5. Perumnas

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2004, Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) memiliki tugas dan kewajiban untuk membangun perumahan rakyat. PP ini diusulkan untuk diubah demi memperluas fungsi Perumnas dengan memberi kewenangan dalam membangun perumahan murah untuk rakyat.

Arimbi Ramadhiani Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief (kiri) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kanan) saat jumpa pers di Gedung Perumnas, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2015).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Sekretaris Kementerian BUMN bertugas menyelesaikan regulasi baru ini, sementara yang bertanggung jawab sebagai pelaksananya adalah Direktur Utama Perumnas.

Saat ini PP tersebut telah sampai pada tahap penyelesaian, dan sudah berada di meja Kementerian Koordinator Perekonomian dan menunggu penandatanganan Presiden RI.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com