Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Regulasi Baru Terkait Perumahan yang Segera Berlaku (II)

Kompas.com - 15/10/2015, 15:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menyukseskan percepatan Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah, pemerintah menyiapkan beberapa regulasi. Hingga kini, setidaknya, terdapat 10 regulasi terkait perumahan.

Dari 10 regulasi tersebut, satu di antaranya telah dihapus yakni BLU Perumahan, dan menyisakan 9 peraturan yang akan berlaku.

Regulasi tersebut adalah terkait perizinan, hunian berimbang, aset jaminan sosial, dan Tapera. Sisanya, antara lain terkait Perumnas, rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai, pembiayaan sekunder perumahan, program Kredit Pemilikan Rumah, dan jaminan pemerintah.

Empat regulasi pertama bisa dibaca di sini. Berikut adalah lima regulasi lainnya:

5. Perumnas

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2004, Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) memiliki tugas dan kewajiban untuk membangun perumahan rakyat. PP ini diusulkan untuk diubah demi memperluas fungsi Perumnas dengan memberi kewenangan dalam membangun perumahan murah untuk rakyat.

Arimbi Ramadhiani Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief (kiri) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kanan) saat jumpa pers di Gedung Perumnas, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2015).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Sekretaris Kementerian BUMN bertugas menyelesaikan regulasi baru ini, sementara yang bertanggung jawab sebagai pelaksananya adalah Direktur Utama Perumnas.

Saat ini PP tersebut telah sampai pada tahap penyelesaian, dan sudah berada di meja Kementerian Koordinator Perekonomian dan menunggu penandatanganan Presiden RI.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Keluhan Penghuni Huntap Tahap III Cianjur, Mulai dari Air Keruh hingga Baru Dapat Sertifikat 10 Tahun

Berita
Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Rencana Ambisius Iran, Punya Jaringan Kereta ke China via Afganistan

Berita
Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Durasi Perjalanan Tamu Asing di Jakarta Lebih Pendek

Hotel
Gebrakan Ara di Sektor Perumahan, Gratiskan BPHTB Dua Minggu Lagi

Gebrakan Ara di Sektor Perumahan, Gratiskan BPHTB Dua Minggu Lagi

Berita
Wisma Atlet Kemayoran Disulap Mirip Rusun Pasar Rumput, Renovasi Kelar Maret 2025

Wisma Atlet Kemayoran Disulap Mirip Rusun Pasar Rumput, Renovasi Kelar Maret 2025

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau