JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menyukseskan percepatan Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah, pemerintah menyiapkan beberapa regulasi. Hingga kini, setidaknya, terdapat 10 regulasi terkait perumahan.
Dari 10 regulasi tersebut, satu di antaranya telah dihapus yakni BLU Perumahan, dan menyisakan 9 peraturan yang akan berlaku.
Regulasi tersebut adalah terkait perizinan, hunian berimbang, aset jaminan sosial, dan Tapera. Sisanya, antara lain terkait Perumnas, rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai, pembiayaan sekunder perumahan, program Kredit Pemilikan Rumah, dan jaminan pemerintah.
Baca juga: Jadwal Timnas U17 Indonesia Vs Afghanistan, Misi Sapu Bersih Garuda Asia
Empat regulasi pertama bisa dibaca di sini. Berikut adalah lima regulasi lainnya:
5. Perumnas
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2004, Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) memiliki tugas dan kewajiban untuk membangun perumahan rakyat. PP ini diusulkan untuk diubah demi memperluas fungsi Perumnas dengan memberi kewenangan dalam membangun perumahan murah untuk rakyat.
Baca juga: Banyak Pengunjung Batal Beli Jersey Timnas di Indomaret, Apa Penyebabnya?
Saat ini PP tersebut telah sampai pada tahap penyelesaian, dan sudah berada di meja Kementerian Koordinator Perekonomian dan menunggu penandatanganan Presiden RI.