6. Rumah bebas PPN
Dalam PP Nomor 31 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis akan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Usulan perubahan ini sesuai Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Kepemilikan Rumah Sejahtera bagi MBR. Dengan begitu, rumah bagi MBR akan dibebaskan dari PPN.
Peraturan ini sudah dikirimkan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden. Setelah berlaku, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR yang akan bertanggung jawab.
7. Pembiayaan sekunder perumahan
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 jo Nomor 19 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Motif usulan perubahan adalah agar pemberian fasilitas pinjaman tidak dibatasi.
Target penyelesaian peraturan adalah akhir 2015. Saat ini sudah ditandatangani dalam bentuk Kepmen Nomor 264.1/KPTS/M/2015 tentang Pembentukan Keanggotaan Panitia Antar Kementerian (PAK).