Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Regulasi Baru Terkait Perumahan yang Segera Berlaku (II)

Kompas.com - 15/10/2015, 15:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menyukseskan percepatan Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah, pemerintah menyiapkan beberapa regulasi. Hingga kini, setidaknya, terdapat 10 regulasi terkait perumahan.

Dari 10 regulasi tersebut, satu di antaranya telah dihapus yakni BLU Perumahan, dan menyisakan 9 peraturan yang akan berlaku.

Regulasi tersebut adalah terkait perizinan, hunian berimbang, aset jaminan sosial, dan Tapera. Sisanya, antara lain terkait Perumnas, rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai, pembiayaan sekunder perumahan, program Kredit Pemilikan Rumah, dan jaminan pemerintah.

Empat regulasi pertama bisa dibaca di sini. Berikut adalah lima regulasi lainnya:

5. Perumnas

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2004, Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) memiliki tugas dan kewajiban untuk membangun perumahan rakyat. PP ini diusulkan untuk diubah demi memperluas fungsi Perumnas dengan memberi kewenangan dalam membangun perumahan murah untuk rakyat.

Arimbi Ramadhiani Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief (kiri) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono (kanan) saat jumpa pers di Gedung Perumnas, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2015).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Sekretaris Kementerian BUMN bertugas menyelesaikan regulasi baru ini, sementara yang bertanggung jawab sebagai pelaksananya adalah Direktur Utama Perumnas.

Saat ini PP tersebut telah sampai pada tahap penyelesaian, dan sudah berada di meja Kementerian Koordinator Perekonomian dan menunggu penandatanganan Presiden RI.

6. Rumah bebas PPN

Dalam PP Nomor 31 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis akan dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Usulan perubahan ini sesuai Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Kepemilikan Rumah Sejahtera bagi MBR. Dengan begitu, rumah bagi MBR akan dibebaskan dari PPN.

www.shutterstock.com Ilustrasi.
Peraturan ini sudah dikirimkan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden. Setelah berlaku, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR yang akan bertanggung jawab.

7. Pembiayaan sekunder perumahan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 jo Nomor 19 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Motif usulan perubahan adalah agar pemberian fasilitas pinjaman tidak dibatasi.

Target penyelesaian peraturan adalah akhir 2015. Saat ini sudah ditandatangani dalam bentuk Kepmen Nomor 264.1/KPTS/M/2015 tentang Pembentukan Keanggotaan Panitia Antar Kementerian (PAK).

8. Program KPR Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah Surat Edaran Bank Indonesia yang tertuang dalam Peraturan OJK untuk mengubah SE BI Nomor 13/6/DPNP tanggal 18 Februari 2011. Peraturan ini berisi pedoman perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk KPR program pemerintah atau KPR Subsidi yang memungkinkan bank pelaksana dapat menyalurkan kredit lebih besar.

www.shutterstock.com Ilustrasi.
Ketua OJK atau Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I yang bertugas menyelesaikannya. Saat ini, sudah terbit Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan To Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

9. Jaminan pemerintah

Pemerintah mengeluarkan peraturan baru yakni Peraturan Presiden mengenai Jaminan Pemerintah untuk Direct Lending atau pinjaman langsung bagi BUMN yang mendapatkan penugasan dari pemerintah atau Public Service Obligation (PSO). Dalam peraturan baru ini, ada jaminan pemerintah untuk membayar selisih harga pasar.

Poltak mencontohkan, Perumnas menetapkan harga sewa rumah/rusun Rp 500 ribu per bulan. Masyarakat cukup membayar Rp 300 ribu, karena sisanya, yakni Rp 200 ribu ditanggung pemerintah.

Peraturan ini sudah ditandatangani dan tertuang dalam Perpres RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Infrastruktur melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Nasional kepada BUMN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau