Menteri LHK, Siti Nurbaya menjelaskan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur bisa dilakukan. Namun, hal itu harus disertai syarat pernyataan notarial agar perizinan dapat segera diterbitkan.
"Kalau menunggu perizinannya selesai akan lama sekali pembangunan bisa berjalan. Jadi kami mengizinkan pembangunan bisa dilakukan seiring perizinan diproses. Syaratnya pembuatan pernyataan notarial bahwa perizinan akan diselesaikan," ujar Siti di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Siti mengungkapkan, keputusan yang dilakukan oleh Kementerian LHK bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Ada pun sistem yang dipakai dalam penggunaan lahan tersebut yaitu dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"Kami sudah melaporkan hal ini kepada Presiden Joko Widodo dan sudah disetujui. Jadi nanti penggunaannya dengan pola pinjam pakai tanpa mengubah fungsi pokok hutan," lanjut Siti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.