Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono mengungkapkan aset BMN bidang infrastruktur yang dihibahkan terbagi atas 4 sektor, yaitu Pengembangan Air Minum, Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP), Pengembangan Permukiman, dan Penataan Bangunan dan Lingkungan.
"Aset BMN yang dihibahkan ini dibangun pada tahun 2008 hingga 2013 senilai Rp 104,4 miliar. Dengan diserahkannya aset BMN ke Pemerintah Kota/Kabupaten diharapkan akan lebih mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaannya," ujar Taufik saat diwawancarai Kompas.com seusai Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) antara Kementerian PUPR dengan Pemerintah Kota/Kabupaten di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Pada sektor Pengembangan Air Minum, aset yang diserahterimakan senilai Rp 6,4 miliar antara lain kepada Kabupaten Bintan berupa jaringan pipa distribusi, Kabupaten Belitung Timur berupa jaringan pipa, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berupa jaringan induk distribusi air minum.
Untuk sektor PPLP, Kementerian PUPR menghibahkan aset senilai Rp 34,7 miliar kepada 15 kota/kabupaten, antara lain Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Bitung, Kabupaten Pemalang, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Palembang, Kabuaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Buru, Kota Ambon, Kota Banjar, dan Kota Tasikmalaya.
"Aset yang kami berikan pada sektor PPLP terdiri dari crawler tractor, truk sampah, bulldozer, wheel excavator, instalasi pengolahan sampah organik, dan saluran drainase. Aset tersebut dapat meningkatkan kinerja proses pengoperasian Tempat Pembuangan Akhir Sampah menjadi lahan urug terkendali atau lahan urug saniter," lanjut Taufik.
Dalam sektor Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kementerian PUPR menghibahkan aset senilai Rp 30,1 miliar kepada 10 kota/kabupaten, antara lain Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kota Batam, Kabupaten Lingga, Kota Jayapura, Kabupaten Kerom, Kota Pagar Alam, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireun.
"Pada sektor Pengembangan Permukiman, 11 aset senilai Rp 8,1 miliar yang dihibahkan berupa jalan desa kepada Kota Makassar, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Maros. Infrastruktur ini bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan permukiman kumuh dan menciptakan kawasan layak huni dan berkelanjutan sekaligus memenuhi kebutuhan dasar pedesaan," tandas Taufik.
Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, Imam S. Ernawi, menyatakan terdapat dua kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten pasca dihibahkannya aset BMN dari kementerian PUPR.
"Ada dua kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten. Pertama, mencatat BMN tersebut sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota/Kabupaten. Kedua, memperbaiki, memelihara, mengoperasikan, serta melakukan perawatan dengan biaya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," tandas Imam.