Kota dan kabupaten tersebut di antaranya Bintan, Belitung Timur, Ogan Komering Ulu Timur, Makassar, Luwu, Maros, serta 25 lainnya yang tersebar di Provinsi Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Maluku, Jawa Barat, Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Papua.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono menyatakan penyerahan BMN ke Pemerintah Kota/Kabupaten ditujukan agar pemeliharaan dan pengelolaan aset infrastruktur tersebut lebih mudah.
Ada pun infrastruktur yang dihibahkan terdiri dari sektor Pengembangan Air Minum, Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP), Pengembangan Permukiman, dan sektor Penataan Bangunan dan Lingkungan.
"Aset BMN yang dihibahkan ini dibangun pada tahun 2008 hingga 2013 dengan nilai total Rp 104,4 miliar. Dengan diserahkannya aset BMN ke Pemerintah Kota/Kabupaten diharapkan akan lebih mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaannya," ujar Taufik saat memberikan sambutan pada Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) antara Kementerian PUPR dengan Pemerintah Kota/Kabupaten di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, Imam S. Ernawi, menyatakan terdapat dua kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten pasca dihibahkannya aset BMN dari kementerian PUPR.
"Ada dua kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten. Pertama, mencatat BMN tersebut sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota/Kabupaten. Kedua, memperbaiki, memelihara, mengoperasikan, serta melakukan perawatan dengan biaya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," tandas Imam.
Imam berharap Pemerintah Kota/Kabupaten dapat bersama-sama menjaga dan memelihara aset negara yang telah dibangun demi kebaikan dan kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat.