Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset BMN Dihibahkan, Pemkot dan Pemkab Dibebani Dua Tanggung Jawab

Kompas.com - 25/03/2015, 22:00 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghibahan Barang Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur permukiman oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada 31 kota dan kabupaten di Indonesia karena sulitnya pengalokasian anggaran untuk perbaikan, pemeliharaan, pengoperasian, dan perawatan aset tersebut.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono mengungkapkan hal ini kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (25/3/2015). Menurut Taufik,  perbaikan, pemeliharaan, pengoperasian, dan perawatan BMN bidang infrastruktur akan sulit dilakukan karena pemerintah daerah (Pemda) tak bisa mengucurkan anggaran untuk aset tersebut.

"Sekarang ini masih sulit menyediakan anggaran untuk pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur karena DPRD keberatan, alasannya karena masih aset pemerintah pusat. Sedangkan kami juga tak mungkin membiayai operasionalnya," ujar Taufik.

Taufik menjelaskan, bila aset ini diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten, pemeliharaan dan pengelolaan aset infrastruktur dapat lebih mudah dan dapat dilakukan secara berkala.

"Kalau dipegang oleh Pemda tentu menjadi lebih baik. Mereka bisa bermitra dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengalokasikan anggaran secara rutin," lanjut Taufik.

Selain itu, penghibahan aset BMN bidang infrastruktur kepada kota/kabupaten ditujukan agar tercipta tertib aset antara pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR, dengan pemerintah kota/kabupaten.

"Kami juga ingin menegakkan tertib aset. Penghibahan ini merupakan bagian dari proses tertib aset yang harus dijalankan," tandas Taufik.

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, Imam S. Ernawi, menyatakan terdapat dua kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten pasca dihibahkannya aset BMN dari kementerian PUPR.

"Ada dua kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten. Pertama, mencatat BMN tersebut sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota/Kabupaten. Kedua, memperbaiki, memelihara, mengoperasikan, serta melakukan perawatan dengan biaya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sebelumnya diberitakan, Kementerian PUPR menghibahkan aset BMN bidang infrastruktur permukiman kepada 31 kota dan kabupaten di Indonesia dengan nilai total Rp 104,4 miliar.

Aset BMN bidang infrastruktur yang dihibahkan terbagi atas 4 sektor, yaitu Pengembangan Air Minum, Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP), Pengembangan Permukiman, dan Penataan Bangunan dan Lingkungan. Aset BMN yang dihibahkan ini dibangun pada tahun 2008 hingga 2013.

Pada sektor Pengembangan Air Minum, aset yang diserahterimakan senilai Rp 6,4 miliar antara lain kepada Kabupaten Bintan berupa jaringan pipa distribusi, Kabupaten Belitung Timur berupa jaringan pipa, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berupa jaringan induk distribusi air minum.

Sektor PPLP menghibahkan aset senilai Rp 34,7 miliar kepada 15 kota/kabupaten, antara lain Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Bitung, Kabupaten Pemalang, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Palembang, Kabuaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Buru, Kota Ambon, Kota Banjar, dan Kota Tasikmalaya.

Aset yang diberikan pada sektor PPLP terdiri dari crawler tractor, truk sampah, bulldozer, wheel excavator, instalasi pengolahan sampah organik, dan saluran drainase.

Dalam sektor Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kementerian PUPR menghibahkan aset senilai Rp 30,1 miliar kepada 10 kota/kabupaten, antara lain Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Sijunjung, Kota Batam, Kabupaten Lingga, Kota Jayapura, Kabupaten Kerom, Kota Pagar Alam, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireun.

Aset  yang dihibahkan di sektor tersebut antara lain Prasarana dan Sarana Dasar (PSD) Penataan dan Revitalisasi Kawasan, PSD Tradisional Bersejarah, dan Penataan Ruang Terbuka Hijau.

Pada sektor Pengembangan Permukiman, 11 aset senilai Rp 8,1 miliar yang dihibahkan berupa jalan desa kepada Kota Makassar, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Maros. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com