Aset BMN Dihibahkan, Pemkot dan Pemkab Dibebani Dua Tanggung Jawab
Dimas Jarot Bayu
Kompas.com - 25/03/2015, 22:00 WIB
Penghibahan Barang Milik Negara (BMN) bidang infrastruktur permukiman oleh Kementerian PUPR kepada 31 kota dan kabupaten di Indonesia karena sulitnya pengalokasian anggaran untuk perbaikan, pemeliharaan, pengoperasian, dan perawatan aset tersebut.