Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Infrastruktur Hanya 90 Hari

Kompas.com - 31/03/2015, 21:00 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurusan izin terkait penggunaan lahan kawasan hutan untuk pengembangan infratruktur, dipermudah. Bila sebelumnya proses perizinan dapat memakan waktu 380 hari hingga 2 tahun, akan dipangkas menjadi hanya maksimal 90 hari.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menegaskan proses perizinan dipermudah dan dipersingkat sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), khususnya dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur.

 
"Sudah dipercepat sesuai perintah Presiden Jokowi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sekarang hanya butuh waktu 52 hari hingga 90 hari untuk mengurus itu. 90 hari saja saya sudah dikeluhkan katanya kelamaan," ujar Siti kepada Kompas.com, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
 
Siti menambahkan, saat ini izin yang diberikan fokus kepada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kebijakan ini akan mempermudah para pemohon untuk menggunakan kawasan hutan tanpa perlu mencari lokasi pengganti.
 
"Sekarang yang digunakan IPPKH saja. Izin dengan Tukar-Menukar Kawasan Hutan (TMKH) itu sulit dan lama karena kan harus dicari dulu lahannya. Persyaratan izinnya itu mengajukan permohonan, kasih peta rencana (Masterplan), buat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan persetujuan untuk melakukan reboisasi di lokasi perizinan," jelas Siti.
 
Untuk jenis hutan yang dapat diberikan izin guna, lanjut Siti, hanya diperuntukkan pada hutan produksi konversi. Hutan dengan tingkat konservasi di atasnya tak diizinkan untuk digunakan.
 
"Kami memberikan izin untuk hutan produksi konversi. Saat ini masih tersisa 12,7 juta hektar yang dapat digunakan dari total 69 juta hektar hutan produksi konversi," tandas Siti. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau