GM Corporate Communication PT Summarecon Agung Tbk., Cut Meutia, mengutarakan hal tersebut kepada Kompas.com, Ahad (22/3/2015).
"Seluruh perizinan, baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun izin lainnya, sudah dalam proses persetujuan, yang diharapkan, dapat selesai secepatnya," kata Tia, sapaan karib Cut Meutia.
Namun demikian, Tia belum dapat memastikan waktu tepat untuk merilis proyek dengan luas lahan 300 hektar di kawasan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, tersebut. Sedianya, Summarecon Agung menjadwalkan peluncuran Kota Summarecon Bandung untuk publik pada 25 April 2015.
"Untuk waktu launching-nya, tentunya kami akan sesuaikan dengan selesainya seluruh proses perizinan," lanjut Tia.
Sebelumnya diberitakan, Kota Summarecon Bandung terancam akan disegel, dan dihentikan pembangunannya karena belum mengantongi izin. Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, mengatakan, semua pihak, harus mentaati aturan yang ada termasuk PT Summarecon Agung Tbk.
"Jika belum ada izin harus dihentikan pembangunannya, termasuk pelanggaran menebang pohon kalau tak sesuai prosedur harus ada sanksi," ujar Emil panggilan Ridwan Kamil di Balai Kota, Rabu (18/03/2015) seperti dikutip Tribunnews.
Emil menambahkan, semua pembangunan harus cepat tapi tetap harus mentaati aturan dan menempuh izin. Dia meminta masyarakat jangan menilai bahwa Bandung Technopolis itu Kota Summarecon Bandung.
"Bandung Technopolis itu tidak sama dengan Kota Summarecon Bandung tapi Kota Summarecon Bandung hanya bagian dari proyek Bandung Technopolis," tegas Emil.
Menurut Emil, Bandung Technopolis dikuasai 6 pemilik lahan yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, PT Multidaya Kharisma, PT Batununggal Indah, Provident Development, dan PT Summarecon Agung Tbk.
"Summarecon memang paling besar dan mendominasi lahan Gedebage lebih dari 300 hektar," tandas Emil.
Saat ini, di dalam kawasan pengembangan Kota Summarecon Bandung, sudah dibangun tiga unit rumah contoh, dan satu kantor pemasaran. Namun, itu pun menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pempot Bandung, Iwa Koswara, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Padahal, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya sudah sudah melayangkan surat peringatan kepada PT Summarecon Agung Tbk pada Februari 2015, terkait Kota Summarecon Bandung. Namun kenyataan di lapangan terjadi sebaliknya, pengembang tetap membangun rumah contoh dan kantor pemasaran.
Namun, menurut Tia, bangunan rumah contoh itu, sebetulnya hanya bangunan temporer yang nantinya akan dibongkar lagi. "Yang dipermasalahkan hanya bangunan rumah contoh itu," imbuhnya.
Tak ingin berpanjang lebar, PT Summarecon Agung Tbk pun meminta maaf kepada warga Gedebage, Pemkot Bandung, dan seluruh warga Bandung atas ketidaknyamanan yang diakibatkan kegiatan pembangunan di lokasi Kota Summarecon Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.