Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beban Gempa Naik Dobel, Kontraktor Harus Ikuti Standard Baru!

Kompas.com - 07/01/2015, 18:22 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia termasuk negara yang memiliki potensi bencana alam yang tinggi. Bencana alam tersebut antara lain gempa, banjir, dan longsor.

Untuk melindungi gedung dari kerusakan dan keruntuhan, diterbitkan peraturan Beban Gempa SNI 03-1726-2002 yang menggantikan SNI 03-1726-1989.

Peraturan ini dibuat berdasarkan studi gempa di seluruh Indonesia yang menunjukkan bahwa gedung harus memiliki ketahanan beban gempa sebanyak 15 persen dari percepatan gravitasi.

Meski begitu, menurut Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia (HAKI) periode 2011-2014, Dradjat Hoedajanto, peraturan ini sudah tidak relevan lagi karena telah muncul SNI 03-1726-2012.

"Sejak 2012, sudah disepakati bahwa beban gempa bukan lagi 15 persen dari percepatan gravitasi, tapi jadi 35 persen. Ada peningkatan beban yang signifikan," ujar Dradjat kepada Kompas.com, Rabu (7/1/2015).

Sebagai gambaran, jika pada studi sebelumnya gempa yang menimpa suatu daerah adalah gempa sedang, maka untuk saat ini, bisa menjadi gempa berat. Meski sudah muncul ketentuan baru, banyak pembangunan gedung yang masih mengacu pada ketentuan tahun 2002.

Hal tersebut, menurut Dradjat, bisa terjadi karena pemerintah daerah (Pemda) yang terkesan tidak peduli dan tetap memberi Izin Mendirikan Bangunan kepada pemilik gedung. Akibatnya, tambah Drajat, jika gempa tersebut datang, banyak sekali bangunan di Indonesia, khususnya di Jakarta, yang akan rusak.

"Lebih dari 75 persen gedung akan rusak berat dan roboh," kata Dradjat.

Oleh sebab itu, ia berharap, para kontraktor dan pemilik proyek harus lebih memperhatikan detail pembangunan suatu gedung dengan mengacu pada ketentuan terbaru.

"Dalam kondisi apa pun, seorang engineer punya moral dan etika bahwa kepentingan publik harus dikedepankan. Menurut UU Jasa Konstruksi, keilmuan harus jadi tumpuan pola praktek," jelas Dradjat.

Ada pun untuk bangunan yang sudah berdiri sebelum ketentuan tersebut, menurut Dradjat, Pemda harus segera meninjau ulang saat pemilik mengajukan perpanjangan izin pemakaian atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau