Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Ukur Tanah? Ini Simulasi Perhitungannya

Kompas.com - 02/07/2025, 14:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Biaya ukur tanah perlu dipersiapkan masyarakat yang hendak mengurusnya di Kantor Pertanahan (Kantah).

Cara mengetahui biaya pengukuran tanah di Kantah yaitu dengan mengkases laman Kementerian ATR/BPN pada layanan pertanahan pengukuran tanah untuk pengembalian batas.

Pengukuran tanah untuk pengembalian batas dilakukan karena batas tanah hilang, tidak terlihat, terjadi sengketa dengan tetangga, atau lainnya.

Tujuannya memastikan batas-batas fisik tanah sesuai dengan data yang tercatat dalam sertifikat tanah.

Baca juga: Sebelum Bikin Sertifikat, Pahami Dulu Aturan Patok Tanah

Berapa Biaya Ukur Tanah?

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, biaya ukur tanah untuk pengembalian batas dihitung berdasarkan luas bidang.

Misalnya, luas bidang tanah yang diukur 600 meter persegi untuk penggunaan non-pertanian di Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan hasil simulasi, total biaya ukur tanah yang perlu dibayarkan ke Kantah sebesar Rp 360.000.

Contoh lainnya, luas bidang tanah yang diukur 950 meter persegi untuk penggunaan non-pertanian di Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil simulasi, total biaya ukur tanah yang perlu dibayarkan ke Kantah sebesar Rp 492.000.

Apa Saja Syarat Ukur Tanah?

Berikut beberapa berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan masyarakat saat hendak mengajukan pengukuran tanah untuk pengembalian batas di Kantah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Keterangan Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan telah memasang tanda batas.

Bagaimana Alur Permohonan Ukur Tanah?

Pemohon pengukuran tanah mendatangi Kantah setempat untuk menyerahkan dokumen pengajuan di loket pelayanan. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang diajukan.

Setelah dinyatakan lengkap oleh petugas di loket pelayanan, pemohon melakukan pembayaran biaya pengukuran tanah di loket pembayaran.

Kemudian, Kantah akan memproses permohonan dengan melakukan pengukuran bidang tanah. Pada tahap ini, tentu pemohon harus hadir dan mendampingi petugas ukur.

Baca juga: Mau Cek Sertifikat Tanah Sudah Jadi atau Belum? Begini Caranya

Selesai proses pengukuran bidang tanah, petugas akan membuat peta bidang atau surat keterangan ataupun peta situasi.

Terakhir, dokumen peta bidang atau surat keterangan ataupun peta situasi bisa diambil oleh pemohon di loket pelayanan.

Berapa Lama Ukur Tanah?

Masih merujuk laman Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian proses ukur tanah yang dilakukan petugas Kantah tergantung dengan luas tanahnya.

Untuk luas tanah tidak lebih dari 40 hektar, waktu penyelesaiannya sekitar 12 hari. Sementara untuk luas tanah yang melebihi 40 hektar memakan waktu sekitar 30 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau