KOMPAS.com - Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian perlu diketahui masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk modal usaha atau kepentingan lainnya.
Pasalnya, terdapat persyaratan hingga alur pengajuan yang patut diikuti masyarakat saat hendak mengurusnya.
Dilansir dari laman resmi Pegadaian, gadai sertifikat tanah merupakan pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin, pengusaha mikro atau kecil, dan petani, dengan jaminan sertifikat tanah setingkat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Gadai sertifikat tanah di Pegadaian menawarkan fitur pinjaman sesuai fatwa DSN MUI, prinsip syariah, pinjaman sampai dengan Rp 200 juta, serta dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu.
Baca juga: Bagaimana Cara Mengurus Roya? Berikut Syarat hingga Alurnya
Berikut rincian angsuran untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian:
Pola Cicilan | Jangka Waktu (Bulan) | Mu'naf (Pemeliharaan) Per Bulan |
Reguler | 12, 18, 24, 36, 48, 60 | 0,70% x taksiran |
Fleksi Sekali Bayar | 3 | 1,28% x taksiran |
Fleksi Sekali Bayar | 4 | 1,29% x taksiran |
Fleksi Sekali Bayar | 6 | 1,31% x taksiran |
Berkala 3 bulan | 12, 24, 36 | 0,82% x taksiran |
Berkala 4 bulan | 12, 24, 36 | 0,88% x taksiran |
Berkala 6 bulan | 12, 24, 36 | 1% x taksiran |
Berikut berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan saat mengajukan gadai sertifikat tanah:
Baca juga: Berapa Biaya Urus Roya Saat KPR Sudah Lunas?
Berikut alur proses pengajuan gadai sertifikat tanah: