Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian: Syarat hingga Alur Pengajuan

Kompas.com - 02/07/2025, 17:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian perlu diketahui masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk modal usaha atau kepentingan lainnya.

Pasalnya, terdapat persyaratan hingga alur pengajuan yang patut diikuti masyarakat saat hendak mengurusnya.

Dilansir dari laman resmi Pegadaian, gadai sertifikat tanah merupakan pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin, pengusaha mikro atau kecil, dan petani, dengan jaminan sertifikat tanah setingkat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Gadai sertifikat tanah di Pegadaian menawarkan fitur pinjaman sesuai fatwa DSN MUI, prinsip syariah, pinjaman sampai dengan Rp 200 juta, serta dapat dilunasi atau dicicil sewaktu-waktu.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengurus Roya? Berikut Syarat hingga Alurnya

Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Berikut rincian angsuran untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

Pola Cicilan Jangka Waktu (Bulan) Mu'naf (Pemeliharaan) Per Bulan
Reguler 12, 18, 24, 36, 48, 60 0,70% x taksiran
Fleksi Sekali Bayar 3 1,28% x taksiran
Fleksi Sekali Bayar 4 1,29% x taksiran
Fleksi Sekali Bayar 6 1,31% x taksiran
Berkala 3 bulan 12, 24, 36 0,82% x taksiran
Berkala 4 bulan 12, 24, 36 0,88% x taksiran
Berkala 6 bulan 12, 24, 36 1% x taksiran

Persyaratan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Berikut berkas persyaratan yang perlu dipersiapkan saat mengajukan gadai sertifikat tanah:

  • Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan
  • Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan
  • Fotocopy Surat nikah/surat cerai
  • Surat Keterangan domisili (jika ada)
  • Fotokopi IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp 100 juta)
  • Sertifikat asli
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  • Surat keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro/kecil
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad
  • Memiliki pendapatan rutin dibuktikan slip gaji 2 bulan terakhir.

Baca juga: Berapa Biaya Urus Roya Saat KPR Sudah Lunas?

Alur Pengajuan Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Berikut alur proses pengajuan gadai sertifikat tanah:

  • Nasabah datang dengan membawa jaminan (marhun)
  • Tim Mikro melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
  • Tim Mikro menyetujui besaran marhun bih (nilai pinjaman)
  • Marhun bih diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer bank.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau