Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsitek Wajib Mengabdi untuk Kepentingan Sosial Tanpa Fee

Kompas.com - 25/02/2021, 20:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 25 dan Pasal 185 huruf b undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP ini menjelaskan, setiap arsitek di Indonesia memiliki tugas untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

"Pengabdian masyarakat oleh Arsitek merupakan kriteria minimal mengenai penerapan dan pengamalan layanan Praktik Arsitek sesuai dengan standar kinerja Arsitek," bunyi Pasal 74 PP yang dikutip Kompas.com, dari laman jdih.setkab.go.id, Kamis (25/02/2021).

Baca juga: Arsitek Wajib Punya STRA, Ini Cara Daftarnya

Selanjut dikatakan juga bahwa arsitek wajib memberikan layanan Praktik Arsitek terkait kepentingan sosial tanpa dipungut biaya.

Kepentingan sosial tang dimaksud meliputi:

1. Penyelenggaraan bangunan gedung sederhana program swadaya masyarakat dan untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah secara mandiri;

2. Penyelenggaraan bangunan gedung adat untuk kepentingan masyarakat adat dan upacara adat;

3. Usulan penyesuaian desain prototipe/purwarupa kepada pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat;

4. Memberikan informasi diseminasi terkait keprofesian arsitek dan peran arsitek di masyarakat.

5. Turut berpartisipasi dalam penanganan kebencanaan baik bencana sosial maupun bencana alam.

Baca juga: Arsitek Asing Diizinkan Buka Praktik di Indonesia, Simak Syaratnya...

Dalam hal pengabdian masyarakat untuk kepentingan sosial oleh arsitek sebagaimana dimaksud, arsitek yang memiliki lisensi dapat berperan sebagai arsitek yang menjadi penanggung jawab dalam proses persetujuan bangunan gedung (PBG).

Mekanisme mendapatkan informasi arsitek yang memiliki lisensi sebagaimana dimaksud, dilaksanakan melalui aplikasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.

Diketahui, PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek telah resmi berlaku sejak diundangkan pada 2 Februari 2021 dan diteken oleh Presiden Jokowi di Jakarta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau