Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Penyandang Disabilitas, DKI Sediakan 26 Layanan Transjakarta Cares

Kompas.com - 02/12/2020, 17:10 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta menyediakan 26 unit layanan Transjakarta Cares untuk melayani penyandang disabilitas saat bepergian.

Ketua Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, para penyandang disabilitas dapat memesan layanan ini dengan menghubungi hotline Transjakarta dan membuat perjanjian.

"Berangkat dari rumah (akan) diantarkan ke halte Transjakarta terdekat, setelah di halte melanjutkan ke bus Transjakarta, misalnya (tujuan) di Harmoni," ujar Syafrin dalam sesi talkshow DTKJ Awards 2020, Selasa (1/12/2020).

Tak berhenti sampai disitu, para penyandang disabilitas akan kembali dilayani dengan Transjakarta Cares setelah sampai di halte tujuan.

Syafrin melanjutkan, upaya ini merupakan salah satu komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menghadirkan keadilan sistem layanan angkutan umum untuk seluruh masyarakat.

Baca juga: DTKJ Diminta Buat Kajian Transportasi bagi Penyandang Disabilitas

Menurut dia, layanan ini dihadirkan karena transportasi merupakan bagian dari etalase sebuah kota.

Sebab, saat wisatawan atau warga negara asing (WNA) yang datang ke Jakarta dan berencana ke tempat tujuannya dapat mengetahui seperti apa sistem transportasi di ibu kota Indonesia ini.

Pemprov DKI Jakarta, kata Syafrin, juga berupaya untuk terus memperbaiki sistem layanan transportasi DKI Jakarta baik dari aspek kualitas layanan dan aksesibilitas yang diterima masyarakat.

Anggaran dari inovasi Transjakarta Cares ini didapatkan dari patokan tarif parkir yang tinggi di seluruh koridor sistem transit di Jakarta.

Adapun, Pemprov DKI Jakarta diketahui memiliki empat penanganan prioritas dalam mengatasi permasalahan transportasi di Jakarta.

Keempat prioritas tersebut yakni, pemberian fasilitas maksimal bagi para pejalan kaki, penyediaan fasilitas bagi kendaraan ramah lingkungan (listrik dan sepeda), pemberian layanan angkutan umum terintegrasi, serta pemberian disinsentif berupa kenaikan pajak kendaraan pribadi maupun tarif parkir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com