Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Ritel Minta Larangan "Dine-In" di Restoran dan Kafe Dicabut

Kompas.com - 29/09/2020, 11:29 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta agar Pemerintah mengizinkan kembali restoran dan kafe melayani pelanggan secara dine-in (makan di tempat).

Hal itu disampaikan Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah dalam konferensi pers virtual, Senin (28/9/2020).

"Diizinkan seperti restoran (bisa) makan di tempat atau mungkin salon juga bisa dapat beroperasi," ucap Budihardjo.

Hippindo menyatakan siap membuka kembali beberapa tenants (penyewa). Bersama Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Hippindo telah menyiapkan sejumlah protokol pencegahan Covid-19 di dalam mal secara ketat.

Budihardjo mengklaim, penyiapan protokol pencegahan Covid-19 tersebut telah dilakukan secara maksimal dan dipastikan meminimalisasi penularan virus Corona.

Perlu diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan di Jakarta tetap beroperasi, namun dengan ketentuan khusus.

Baca juga: Jenis Pajak yang Memberatkan Pengusaha Ritel

Ketentuan tersebut adalah penerapan batas kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi pada waktu bersamaan.

Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan delivery (antar) dan take-away (bawa pulang).

Hal tersebut juga yang menyebabkan tingkat kunjungan mal merosot 20 hingga 10 persen.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, restoran dan kafe merupakan salah satu destinasi utama utama pengunjung di pusat perbelanjaan.

Namun, kata Alphonz, tak semua produk dari restoran dan kafe bisa dilayani dengan pelayanan antar maupun bawa pulang.

Alhasil, para peritel di sektor Food & Beverage (F&B) memilih untuk menutup sementara operasionalisasi mereka.

Dengan penutupan sementara toko-toko tersebut sangat berdampak pada para karyawan yang bekerja.

Mereka terpaksa harus 'dirumahkan' dan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau