Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Ritel Minta Larangan "Dine-In" di Restoran dan Kafe Dicabut

Hal itu disampaikan Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah dalam konferensi pers virtual, Senin (28/9/2020).

"Diizinkan seperti restoran (bisa) makan di tempat atau mungkin salon juga bisa dapat beroperasi," ucap Budihardjo.

Hippindo menyatakan siap membuka kembali beberapa tenants (penyewa). Bersama Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Hippindo telah menyiapkan sejumlah protokol pencegahan Covid-19 di dalam mal secara ketat.

Budihardjo mengklaim, penyiapan protokol pencegahan Covid-19 tersebut telah dilakukan secara maksimal dan dipastikan meminimalisasi penularan virus Corona.

Perlu diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan di Jakarta tetap beroperasi, namun dengan ketentuan khusus.

Ketentuan tersebut adalah penerapan batas kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi pada waktu bersamaan.

Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan delivery (antar) dan take-away (bawa pulang).

Hal tersebut juga yang menyebabkan tingkat kunjungan mal merosot 20 hingga 10 persen.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, restoran dan kafe merupakan salah satu destinasi utama utama pengunjung di pusat perbelanjaan.

Namun, kata Alphonz, tak semua produk dari restoran dan kafe bisa dilayani dengan pelayanan antar maupun bawa pulang.

Alhasil, para peritel di sektor Food & Beverage (F&B) memilih untuk menutup sementara operasionalisasi mereka.

Dengan penutupan sementara toko-toko tersebut sangat berdampak pada para karyawan yang bekerja.

Mereka terpaksa harus 'dirumahkan' dan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

https://properti.kompas.com/read/2020/09/29/112941021/pengusaha-ritel-minta-larangan-dine-in-di-restoran-dan-kafe-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke