BARANGKALI kita terkejut dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corvid-19.
Kita juga tak kalah masygul dengan SE Kemenhub 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Dalam SE tersebut tercantum pelonggaran kapasitas angkutan umum secara teknis dibagi menjadi tiga fase.
Fase I-II (35 persen, 45 persen, 50 -70 persen maksimal angkut) berlaku Juni-Juli 2020 dan fase III (60 persen, 80-85 persen maksimal angkut) berlaku pada Agustus 2020.
Khusus Kereta Api perkotaan (KRL, MRT dan LRT) diatur untuk mengangkut maksimum 60 persen.
Petunjuk teknis ini lebih tepat diadakan untuk uji coba kelaikan sarana/prasarana transportasi.
Sementara yang kita hadapi kini adalah Pandemi Covid-19 yang tidak terlihat mata.
Bagaimana bisa diprediksi bahwa sebaran virus bakal menurun sesuai Fase I, II dan III itu, sedangkan bila kita lihat tren grafis sebaran Covid-19 cenderung naik selama sebulan terakhir ini (Mei-Juni 2020).
Secara analisa-matematis Fase I-III akan berbahaya menjadi sebaran Gelombang II bila tetap diterapkan tanpa dasar dari tren penurunan kasus sebaran.
Dilansir dari Kompas, 10 Juni 2020 bahwa Asia Selatan (India, Pakistan, dan Bangladesh) mengalami lonjakan kasus terinfeksi setelah pelonggaran.
Belajar dari kasus Asia Selatan ini, kita seyogianya harus tetap lebih berhati-hati dengan skenario pelonggaran (relaksasi) untuk mendukung peningkatan perekonomian bangsa melalui format new normal.
Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Sayangnya, Kepmenkes ini hanya menyebutkan dua kondisi, yakni pengkondisian teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengkondisian teknis setelah PSBB.
Namun khusus Pemprov DKI ada terminologi baru, yakni PSBB transisi (dalam kondisi masih PSBB).
Sebenarnya masa transisi tidak diatur dalam Kepmenkes tersebut, sehingga saat ini publik kebingungan membedakan transportasi masa PSBB, masa transisi PSBB dan masa new normal (setelah PSBB) karena sebenarnya sama.