Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggar Aturan PSBB di Jalan Tol JORR-S Turun

Kompas.com - 14/04/2020, 21:26 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima hari sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) lalu, jumlah pelanggar aturan tersebut di Jalan Tol JORR Seksi S mengalami penurunan.

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Tol JORR-S mencatat, hingga Selasa (14/4/2020) hanya 35 kendaraan yang masih belum mematuhi aturan PSBB dari total 1.064 kendaraan yang melintas di Tol JORR-S.

Dari total jumlah tersebut, 2 kendaraan didapati berpenumpang tanpa masker, 23 truk dan pikap, 8 kendaraan pribadi, dan 2 bus yang masih belum menerapkan jarak aman antar penumpang.

Baca juga: Hari Pertama PSBB, 308 Kendaraan Langgar Aturan di Tol JORR-S

Hutama Karya membuat titik pengawasan atau check point  di Gerbang Tol (GT) Pasar Rebo Utama, bekerja sama dengan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Dirlantas Polda Metro Jaya.

Pada check point tersebut dilakukan pengamatan visual kendaraan yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang dan tidak menggunakan masker.

Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya J Aries Dewantoro mengatakan pengemudi dan penumpang kendaraan yang tidak sesuai aturan PSBB tersebut telah diberikan sanksi tegas.

“Kalau hari pertama kita masih edukasi dan sosialisasi, sekarang pengemudi yang melanggar aturan PSBB tidak diperbolehkan masuk ke jalan tol," tegas Aries.

Bahkan, sebelum melakukan transaksi, kendaraan yang melanggar tersebut langsung di arahkan ke jalur arteri yang sudah dipersiapkan bagi pengemudi yang melanggar aturan PSBB Tol JORR-S.

Untuk itu, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan yang hendak melintas di Tol JORR-S untuk menaati peraturan PSBB dengan menggunakan masker pada saat di perjalanan dan tetap memperhatikan kapasitas penumpang di setiap kendaraan.

Pengawasan pada check point di tol JORR-S akan diberlakukan selama 14 hari sesuai dengan masa PSBB yang telah ditetapkan.

Hutama Karya juga tak menutup kemungkinan untuk memperpanjang masa pengawasan sesuai instruksi dan kebijakan yang berlaku dari pemerintah setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau