Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembongkaran Pasar Cinde Langgar UU Cagar Budaya

Kompas.com - 05/10/2017, 18:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pasar Cinde di Palembang, Sumatera Selatan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya, dibongkar.

Menurut Ketua Badan Pelestarian Arsitektur Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Aditya W Fitrianto, ada dua peraturan yang dilanggar dalam pembongkaran tersebut. Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Kedua, Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 179a/KPTS/DISBUD/2017 tentang Penetapan Pasar Cinde sebagai Cagar Budaya," kata Adit dalam keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Kamis (5/10/2017).

Kondisi Pasar Cinde setelah dibongkar, Kamis (5/10/2017).Komunitas Save Cinde Kondisi Pasar Cinde setelah dibongkar, Kamis (5/10/2017).

IAI, kata Adit, meminta agar pembongkaran Pasar Cinde segera dihentikan. Selain itu, ia meminta, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan dan pengembang pasar tersebut, menaati rekomendasi yang dikeluarkan Tim Kajian Pelestarian.

"Ketiga, mengubah strategi pengembangan pasar dan fasilitas baru dalam kerangka Revitalisasi Pasar Cinde Terpadu," kata dia.

Terakhir, IAI meminta agar Pemprov Sumatera Selatan dan pengembang mengedepankan pembangunan kota berkelanjutan, dengan mempertahankan salah satu aset sejarah kota Palembang.

Kondisi Pasar Cinde saat mulai dibongkar.Komunitas Save Cinde Kondisi Pasar Cinde saat mulai dibongkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau