Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembongkaran Pasar Cinde Langgar UU Cagar Budaya

JAKARTA, KompasProperti - Pasar Cinde di Palembang, Sumatera Selatan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya, dibongkar.

Menurut Ketua Badan Pelestarian Arsitektur Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Aditya W Fitrianto, ada dua peraturan yang dilanggar dalam pembongkaran tersebut. Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Kedua, Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 179a/KPTS/DISBUD/2017 tentang Penetapan Pasar Cinde sebagai Cagar Budaya," kata Adit dalam keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Kamis (5/10/2017).

IAI, kata Adit, meminta agar pembongkaran Pasar Cinde segera dihentikan. Selain itu, ia meminta, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan dan pengembang pasar tersebut, menaati rekomendasi yang dikeluarkan Tim Kajian Pelestarian.

"Ketiga, mengubah strategi pengembangan pasar dan fasilitas baru dalam kerangka Revitalisasi Pasar Cinde Terpadu," kata dia.

Terakhir, IAI meminta agar Pemprov Sumatera Selatan dan pengembang mengedepankan pembangunan kota berkelanjutan, dengan mempertahankan salah satu aset sejarah kota Palembang.

https://properti.kompas.com/read/2017/10/05/181014221/pembongkaran-pasar-cinde-langgar-uu-cagar-budaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke