Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Reforma Agraria Dinilai Melenceng

Kompas.com - 26/07/2016, 20:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan dapat memberikan tanah kepada masyarakat dengan total luas 9 juta hektar.

Namun, menurut Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, pembagian tanah 9 juta hektar ini tidak sesuai dengan konsep Reforma Agraria yang telah ditetapkan.

Reforma Agraria merujuk pada proses penyelenggaraan land reform atau redistribusi dan access reform secara bersama.

"Angka 9 juta hektar itu diterjemahkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai melenceng," ujar Iwan saat diskusi "Membongkar Ketimpangan, Membagi Kesejahteraan, Reforma Agraria di Era Jokowi-JK", di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Dalam hal ini, ia menjabarkan, Kementerian ATR/BPN ternyata membagi angka 9 juta hektar menjadi dua, yaitu legalisasi aset dan redistribusi tanah yang masing-masing 4,5 juta hektar.

Padahal, legalisasi atau sertifikasi aset bukanlah termasuk Reforma Agraria jika mengacu pada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

"Legalisasi aset itu kalau orang sudah punya tanah, tapi belum disertifikatkan. Jadi tanahnya itu sebenarnya sudah milik dia. Bukan pemerintah yang kasih seperti Reforma Agraria," jelas Iwan.

Ia menambahkan, definisi legalisasi aset termasuk di dalamnya tanah transmigrasi yang belum bersertifikat sebesar 600.000 hektar. Iwan pun mempertanyakan tanah transmigrasi yang dimaksud.

Jika disebutkan tanah transmigrasi masuk ke dalam Reforma Agraria maka konsep program pemerintah ini menjadi tidak sesuai.

Pasalnya, Reforma agraria diterjemahkan sebagai proses perpindahan penduduk dari kota ke desa.

Tidak hanya secara teori lahan Reforma Agraria berkurang 4,5 juta hektar, redistribusi lahan juga tidak bisa jumlahnya bulat 4,5 juta hektar.

Jika dijabarkan kembali, jumlah ini terbagi atas 400.000 hektar Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlakunya serta tanah telantar dan 4,1 juta hektar pelepasan kawasan hutan.

"BPN ternyata menafsirkan Reforma Agraria hanya 400.000 hektar. Karena 4,1 juta hektar itu pasti dibilang wewenang yang lain, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)," tutur Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com