TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menentukan bahwa proyek konstruksi senilai Rp 50 miliar ke bawah harus dikerjakan oleh kontraktor kecil lokal.
Namun sayangnya, peraturan tersebut dalam praktiknya banyak dilanggar oleh kontraktor-kontraktor besar skala nasional.
"Ini banyak yang komplain ke saya kalau proyek senilai Rp 50 miliar ke bawah masih diambil kontraktor besar," ucap Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, saat memberikan sambutan dalam Musyawarah kerja nasional (Mukernas) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (25/5/2016).
Menurut Basuki, kontraktor besar itu berdalih bahwa yang mengambil proyek itu adalah sub kontraktor mereka dan melakukan tender proyek tersebut.
Agar memberikan efek jera, maka Basuki siap memberikan sanksi bagi kontraktor besar yang masih mengambil proyek kontraktor-kontraktor kecil.
"BUMN dan semua kontraktor besar yang bidding proyek di bawah Rp 50 miliar saya minta batalkan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.