"Kalau sampai segini, sudah dikasih surat cinta (peringatan), dia kemudian protes, berarti yang bersangkutan itu enggak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah," kata dia.
Adapun tanah telantar tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan tidak terpusat di satu daerah saja.
Terkait rencana pemanfaatannya, Nusron menjelaskan bahwa tanah-tanah tersebut akan digunakan sebagai cadangan negara, termasuk untuk program Reforma Agraria.
"Kalau tanah telantar ya Bank Tanah (pengelola), masuk Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN)," jelas dia.
Kementerian ATR/BPN menegaskan, suatu lahan tidak bisa seketika ditetapkan menjadi tanah telantar dan diambil alih negara.
Baca juga: Ternyata, Sita Tanah Bisa Terhapus, Ini Penyebabnya
Hal itu seiring dengan kebijakan penertiban lahan yang dibiarkan menganggur berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Lantas, bagaimana proses penertiban tanah telantar?
Berikut tahapannya:
Pengumpulan data mengenai tanah-tanah yang berpotensi menjadi tanah telantar. Penilaian berdasarkan kepemilikan, hak penggunaan, dan pemanfaatannya.
Jika tanah terindikasi tidak dimanfaatkan, pemegang hak diberikan teguran atau peringatan resmi agar segera mengusahakan tanahnya sesuai ketentuan.
Jika dalam jangka waktu tertentu pemegang hak tetap tidak melakukan pemanfaatan, tanah tersebut akan ditetapkan sebagai tanah telantar.
Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar dapat digunakan kembali untuk kepentingan umum, seperti reforma agraria, pembangunan infrastruktur, atau kepentingan sosial lainnya.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.