Penulis
KOMPAS.com - Patok tanah sebagai tanda batas lahan merupakan komponen penting untuk melindungi aset kepemilikan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya pemasangan patok tanda batas tanah.
"Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana kawasan hutan dan mana non-hutan," jelas Nusron dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Jangan Sampai Diserobot Tetangga, Ini Cara Pasang Patok Tanah Anti Sengketa
Tak kalah penting, ia juga mengimbau masyarakat menggunakan patok tanah dengan bahan yang permanen, seperti beton, kayu, atau besi.
"Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan. Kalau jembatan dirobohkan, pohon ditebang, gundukan diratakan, batas tanah jadi kabur dan akhirnya saling klaim berdasarkan cerita orang tua atau sesepuh desa," katanya.
Nusron juga mengingatkan bahwa dalam memasang patok, masyarakat perlu melibatkan pemilik lahan di sekitar, agar batas yang ditetapkan benar-benar berdasarkan kesepakatan bersama.
"Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu. Bicarakan dengan tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan agar tidak menimbulkan sengketa baru," tuntasnya.
Ketentuan mengenai bentuk dan ukuran patok tanah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Baca juga: Hati-hati, Geser Patok Tanah Orang Lain Tanpa Izin Bisa Dipidana
Dalam Pasal 22 tertulis, untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut (pilih salah satu):
1. Pipa Besi atau Batang Besi
Pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dan bergaris tengah 5 sentimeter. Kemudian, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter. Selebihnya 20 sentimeter diberi tutup dan dicat merah.
2. Pipa Paralon Berisi Beton
Pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dan bergaris tengah 5 sentimeter. Lalu, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter dan selebihnya 20 sentimeter dicat merah.
3. Kayu Besi, Bengkirai, Jati, dan Lainnya
Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dengan lebar kayu 7,5 sentimeter. Kemudian, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter dan selebihnya 20 sentimeter di permukaan bercat merah.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.