Penulis
KOMPAS.com - Masyarakat yang telah mendapat warisan tentu perlu segera melalukan balik nama sertifikat tanah untuk melindungi asetnya.
Dengan begitu, status kepemilikan tanah warisan telah resmi beralih dan berkekuatan hukum.
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, masyarakat perlu mengetahui persyaratan, alur pengajuan, biaya, serta lama prosesnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Harison Mocodompis menyampaikan bahwa masyarakat bisa memperoleh informasi layanan pertanahan melalui situs Kementerian ATR/BPN, aplikasi Sentuh Tanahku, serta media sosial resmi.
"Jika ada yang ingin masyarakat konsultasikan silahkan menghubungi nomor WhatsApp hotline (081110680000)," jelas Harison kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut berkas persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan:
Baca juga: Ingat, Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Tidak Gratis, Ada Biayanya
Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk memulai proses balik nama sertifikat tanah warisan.
Di Kantah, Anda akan mendapatkan formulir untuk diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.
Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen lainnya ke loket pelayanan di Kantag. Pihak Kantah akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan.
Proses balik nama sertifikat tanah memerlukan pembayaran BPHTB, PPh, dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan. Sehingga, Anda perlu membayarnya seperti dengan contoh perhitungan di atas.
Pihak Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan.
Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.
Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Terima Tanah Warisan? Berikut Daftarnya
Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.
Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru oleh pihak Kantah, dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.
Ada beberapa komponen biaya untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, setidaknya meliputi:
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.