JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah telantar menjadi perbincangan panas beberapa waktu ini. Hal tersebut menyusul informasi tanah telantar akan diambil negara.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan tanah telantar?
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, pengertian tentang tanah telantar termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Baca juga: Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Alur, Biaya, Lama Proses
"Definisi dan penjelasannya ada di Peraturan Pemerintah (PP) 20 Tahun 2021," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, dikutip Jumat (22/08/2025).
Menurut regulasi tersebut, tanah telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa, tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi Objek Penertiban Tanah Telantar.
Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa, Objek Penertiban Tanah Telantar meliputi tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Tanah Hak Milik menjadi Objek Penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan, dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak, atau fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.
Baca juga: Macam-macam Bentuk dan Ukuran Patok Tanah Sesuai Aturan
Sementara, tanah Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi Objek Penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak.
Kemudian untuk tanah Hak Guna Usaha menjadi Objek Penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak.
Lalu, tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan, terdapat sekitar 100.000 hektar tanah telantar di Indonesia yang saat ini dalam proses penanganan oleh pemerintah.
Menurut Nusron, proses penetapan status tanah telantar memerlukan waktu yang tidak sebentar.
"Total 587 hari, panjang itu waktunya," ujar Nusron di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Ini Perbedaan Mendasar antara Blokir dan Sita Tanah
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan peringatan secara resmi kepada para pemilik tanah yang tidak memanfaatkan lahan mereka sesuai peruntukannya.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.