JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah telantar menjadi perbincangan panas beberapa waktu ini. Hal tersebut menyusul informasi tanah telantar akan diambil negara.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan tanah telantar?
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, pengertian tentang tanah telantar termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
"Definisi dan penjelasannya ada di Peraturan Pemerintah (PP) 20 Tahun 2021," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, dikutip Jumat (22/08/2025).
Menurut regulasi tersebut, tanah telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa, tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi Objek Penertiban Tanah Telantar.
Bagaimana Lahan Bisa Masuk Kategori Tanah Telantar?
Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa, Objek Penertiban Tanah Telantar meliputi tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Tanah Hak Milik menjadi Objek Penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan, dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak, atau fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.
Sementara, tanah Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi Objek Penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak.
Kemudian untuk tanah Hak Guna Usaha menjadi Objek Penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak.
Lalu, tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Ada 100.000 Hektar Tanah Telantar
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan, terdapat sekitar 100.000 hektar tanah telantar di Indonesia yang saat ini dalam proses penanganan oleh pemerintah.
Menurut Nusron, proses penetapan status tanah telantar memerlukan waktu yang tidak sebentar.
"Total 587 hari, panjang itu waktunya," ujar Nusron di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan peringatan secara resmi kepada para pemilik tanah yang tidak memanfaatkan lahan mereka sesuai peruntukannya.
"Kalau sampai segini, sudah dikasih surat cinta (peringatan), dia kemudian protes, berarti yang bersangkutan itu enggak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah," kata dia.
Adapun tanah telantar tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dan tidak terpusat di satu daerah saja.
Terkait rencana pemanfaatannya, Nusron menjelaskan bahwa tanah-tanah tersebut akan digunakan sebagai cadangan negara, termasuk untuk program Reforma Agraria.
"Kalau tanah telantar ya Bank Tanah (pengelola), masuk Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN)," jelas dia.
Proses Penertiban Tanah Telantar
Kementerian ATR/BPN menegaskan, suatu lahan tidak bisa seketika ditetapkan menjadi tanah telantar dan diambil alih negara.
Hal itu seiring dengan kebijakan penertiban lahan yang dibiarkan menganggur berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Lantas, bagaimana proses penertiban tanah telantar?
Berikut tahapannya:
1. Inventarisasi dan Identifikasi
Pengumpulan data mengenai tanah-tanah yang berpotensi menjadi tanah telantar. Penilaian berdasarkan kepemilikan, hak penggunaan, dan pemanfaatannya.
2. Peringatan kepada Pemegang Hak
Jika tanah terindikasi tidak dimanfaatkan, pemegang hak diberikan teguran atau peringatan resmi agar segera mengusahakan tanahnya sesuai ketentuan.
3. Penetapan Tanah Telantar
Jika dalam jangka waktu tertentu pemegang hak tetap tidak melakukan pemanfaatan, tanah tersebut akan ditetapkan sebagai tanah telantar.
4. Pendayagunaan Tanah Telantar
Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar dapat digunakan kembali untuk kepentingan umum, seperti reforma agraria, pembangunan infrastruktur, atau kepentingan sosial lainnya.
https://properti.kompas.com/read/2025/08/22/150000421/ada-100.000-hektar-tanah-telantar-apa-maksudnya-