Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek NJOP Online, Praktis dan Tak Perlu Repot

Kompas.com - 14/08/2025, 13:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

Hal itu sebagaimana merujuk Pasal 40, bahwa dasar pengenaan PBB-P2 ialah NJOP.

Tak hanya PBB-P2, NJOP juga bisa berfungsi untuk perhitungan dan penetapan nilai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Seperti tertuang dalam Pasal 46, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang ditetapkan sebagai berikut:

  • Harga transaksi untuk jual beli;
  • Nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan
  • Harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.

Namun, apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan.

Baca juga: Cara Cek PBB Online, Bisa Lewat E-commerce hingga Situs Pemda

Selain itu, NJOP dapat menjadi salah satu indikator wajar tidaknya harga sebuah properti di pasaran. Misalnya harga properti di suatu tempat terlalu mahal atau terlalu murah.

Cara Cek NJOP Online

Untuk memeriksa besaran NJOP secara online setidaknya dapat dilakukan masyarakat dengan dua cara, yakni:

1. Cari Regulasinya

Dengan menggunakan smartphone, masyarakat bisa mencari regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tentang penetapan besaran NJOP.

Cara dengan mengunjungi situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemda yang menyediakan produk-produk hukum yang telah diterbitkan.

Namun, apabila masyarakat sukar menemukannya, bisa mencoba menghubungi media sosial Pemda setempat untuk meminta salinan dokumen regulasi tentang besaran NJOP.

2. Cek di Situs Pemda

Cara lain cek NJOP online ialah dengan mengunjungi situs Pemda setempat. Sebab, beberap Pemda telah memiliki situs untuk mengecek besaran NJOP.

Bahkan terdapat pula situs Pemda yang menyediakannya sekaligus dengan perhitungan besaran tagihan PBB.

Baca juga: Cara Menghitung PBB, Lengkap dengan Contoh Simulasinya

Untuk mengecek NJOP online di situs Pemda, masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Adapun beberapa contoh Pemda yang menyediakan situs untuk mengecek NJOP seperti:

Untuk situs Pemda lainnya, masyarakat bisa mencari sendiri sesuai daerah tempat tinggal atau lokasi properti. 

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau