KOMPAS.com - Seiring dengan kemajuan teknologi, masyarakat bisa cek Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara online melalui smartphone.
Cara ini sangat memudahkan masyarakat yang ingin mengetahui besaran NJOP dari suatu properti, baik itu tanah maupun bangunan.
Lagipula, NJOP merupakan istilah yang kerap muncul dalam dunia properti, khususnya saat hendak mengurus perpajakan.
Mengetahui NJOP menjadi penting karena berpengaruh terhadap besaran pajak yang akan dibayar saat memiliki properti ataupun melakukan transaksi properti.
Baca juga: Kenali Apa Itu NJOP, Fungsi, dan Cara Menghitungnya
Definisi NJOP setidaknya tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Di dalam Pasal 1 tertulis, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Namun, apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Adapun Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.
Kemudian, Nilai Perolehan Baru adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut.
Sementara, NJOP Pengganti yang selanjutnya disebut Nilai Jual Pengganti adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.
Baca juga: Ramai Isu PBB Naik di Sejumlah Daerah, Ini Tanggapan Praktisi Properti
Di dalam Pasal 40 juga tertulis bahwa, besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah.
NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
Artinya, NJOP ditentukan oleh masing Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Salah satu fungsi NJOP ialah untuk menghitung besaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang perlu dibayarkan oleh masyarakat.
PBB-P2 yaitu pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.