Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek PBB Online, Bisa Lewat E-commerce hingga Situs Pemda

Kompas.com - 13/08/2025, 13:43 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Sebelum membayar, masyarakat tentu ingin mengetahui cara cek Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Dengan mengetahui tagihan PBB, masyarakat bisa mempersiapkan dana yang dibutuhkan untuk membayar.

Adapun cara cek PBB online dapat dilakukan masyarakat melalui berbagai platform atau situs, mulai dari e-commerce hingga Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Baca juga: Cara Menghitung PBB, Lengkap dengan Contoh Simulasinya

Apa Itu PBB?

Dikutip dari laman Aeisia Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PBB merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan pada pemilik karena adanya keuntungan ekonomi dan status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Secara umum PBB ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dan bagi wajib pajak badan yang memiliki hak serta manfaat atas bumi dan bangunan.

Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994.

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu kali dalam setahun dan wajib dilunasi paling lambat enam bulan sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Cara Cek PBB Online

Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat bisa memeriksa biaya PBB yang perlu dibayarkan secara online melalui smartphone.

Terdapat beberapa cara cek PBB online, berikut ulasannya:

1. Cek PBB Lewat e-commerce

Platform e-commerce menyediakan layanan cek dan pembayaran PBB, seperti halnya Shopee, berikut caranya:

  • Buka aplikasi Shopee
  • Pilih layanan "Pulsa, Tagihan, & Tiket"
  • Lalu pilih layanan "PBB" dalam kategori tagihan
  • Setelah itu masukkan Daerah, tahun, dan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Pilih "Lihat Tagihan" dan muncul tagihan biaya yang harus dibayar
  • Pilih "Checkout", tentukan metode pembayaran, lalu klik "Bayar Sekarang".

Baca juga: Penunggak PBB Terdeteksi berkat Layanan Integrasi Data Tanah dan Pajak

Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa tagihan dan pembayaran PBB melalui Tokopedia, berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi Tokopedia
  • Pilih menu "PBB Online"
  • Masukkan NOP di kolom yang tersedia
  • Sistem akan menampilkan rincian tagihan PBB
  • Periksa kembali data dan nominal tagihan yang muncul
  • Klik "Opsi Bayar", pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik "Bayar Sekarang".

2. Cek PBB Lewat Mobile Banking

Masyarakat juga bisa cek PBB melalui berbagai aplikasi Moblie Banking, seperti BCA, berikut caranya:

  • Buka aplikasi BCA mobile dan login
  • Pilih menu "m-Payment"
  • Pilih "Pajak", kemudian klik "PBB"
  • Masukkan NOP dan tahun pembayaran
  • Periksa detail tagihan yang muncul, lalu klik "OK"
  • Masukkan PIN m-BCA untuk menyelesaikan transaksi.

Selain BCA mobile, cek dan bayar PBB untuk berbagai kota juga sudah bisa dilakukan di myBCA, berikut caranya:

  • Buka myBCA, lalu pilih "PBB" di menu Bayar & Isi Ulang
  • Pilih Sumber Dana pembayaran
  • Masukkan NOP dan Tahun Pajak
  • Pilih tombol "Lanjut"
  • Cek kembali detail pembayaran, lalu pilih "Bayar"
  • Masukkan PIN untuk menyelesaikan pembayaran.

Baca juga: Ramai soal Kenaikan Tarif di Pati, Bagaimana Cara Hitung PBB?

Kemudian bagi nasabah BRI, masyarakat juga bisa periksa tagihan dan membayar PBB melalui aplikasi BRImo, berikut caranya:

  • Buka aplikasi BRImo, login menggunakan username dan password atau sidik jari
  • Pilih menu "Tagihan"
  • Masukkan Cluster Wilayah, pilih Kota/Kabupaten/Kecamatan, pilih Tahun PBB, dan NOP
  • Klik "Lanjut", lalu sistem akan menampilkan rincian tagihan
  • Periksa detail pembayaran, lalu klik "Konfirmasi"
  • Masukkan PIN ATM BRI, pembayaran akan diproses dan notifikasi berhasil akan muncul.

Selanjutnya bagi nasabah BNI, dapat mengecek tagihan sekaligus membayar PBB melalui aplikasi BNI Mobile Banking, berikut caranya:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau