Penulis
KOMPAS.com - Sebelum membayar, masyarakat tentu ingin mengetahui cara cek Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Dengan mengetahui tagihan PBB, masyarakat bisa mempersiapkan dana yang dibutuhkan untuk membayar.
Adapun cara cek PBB online dapat dilakukan masyarakat melalui berbagai platform atau situs, mulai dari e-commerce hingga Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Baca juga: Cara Menghitung PBB, Lengkap dengan Contoh Simulasinya
Dikutip dari laman Aeisia Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PBB merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan pada pemilik karena adanya keuntungan ekonomi dan status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Secara umum PBB ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dan bagi wajib pajak badan yang memiliki hak serta manfaat atas bumi dan bangunan.
Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994.
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu kali dalam setahun dan wajib dilunasi paling lambat enam bulan sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat bisa memeriksa biaya PBB yang perlu dibayarkan secara online melalui smartphone.
Terdapat beberapa cara cek PBB online, berikut ulasannya:
Platform e-commerce menyediakan layanan cek dan pembayaran PBB, seperti halnya Shopee, berikut caranya:
Baca juga: Penunggak PBB Terdeteksi berkat Layanan Integrasi Data Tanah dan Pajak
Selain itu, masyarakat juga bisa memeriksa tagihan dan pembayaran PBB melalui Tokopedia, berikut langkah-langkahnya:
Masyarakat juga bisa cek PBB melalui berbagai aplikasi Moblie Banking, seperti BCA, berikut caranya:
Selain BCA mobile, cek dan bayar PBB untuk berbagai kota juga sudah bisa dilakukan di myBCA, berikut caranya:
Baca juga: Ramai soal Kenaikan Tarif di Pati, Bagaimana Cara Hitung PBB?
Kemudian bagi nasabah BRI, masyarakat juga bisa periksa tagihan dan membayar PBB melalui aplikasi BRImo, berikut caranya:
Selanjutnya bagi nasabah BNI, dapat mengecek tagihan sekaligus membayar PBB melalui aplikasi BNI Mobile Banking, berikut caranya:
Lalu bagi nasabah Bank Mandiri, pengecekan tagihan dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui aplikasi Livin’ by Mandiri:
Selain platform e-commerce dan mobile banking, masyarakat bisa cek PBB melalui situs resmi masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca juga: Simak Aturan Lengkap Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas PBB
Misalnya, bagi masyarakat DKI Jakarta, bisa mengakes situsnya:
Contoh lainnya, bagi masyarakat Kota Surabaya bisa mengakses ini:
Kemudian, bagi masyarakat Semarang, bisa mengakses situs ini:
Untuk masyarakat dari kabupaten/kota lainnya, bisa mencari situs resmi Pemda masing-masing untuk cek PBB online.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.