Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berlaku 2026, Kenali Girik, Letter C, dan Verponding

Kompas.com - 01/07/2025, 14:29 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar isu tanah dengan bukti girik, letter C, dan verponding, akan ditarik negara pada tahun 2026. Namun, hal ini dibantah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Isu ini merebak lantaran ketiga bukti hak tempo dulu itu akan dicabut pada tahun depan.

"Jadi, informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar," ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (1/7/2025).

Namun demikian, Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis atas tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak PP tersebut berlaku.

Jika dihitung sejak terbitnya regulasi itu, maka batas waktu pendaftaran adalah pada 2026.

Melalui aturan ini, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui secara hukum.

Apa itu Girik?

Tanah girik adalah lahan yang kepemilikannya dibuktikan dengan surat kuasa atau dokumen tertulis, bukan sertifikat resmi seperti SHM.

Baca juga: Serba-Serbi Tanah Girik: Status Hukum, dan Cara Mengurusnya Jadi SHM

Surat girik biasanya diterbitkan oleh kepala desa atau lurah sebagai bukti penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dokumen ini mencantumkan: Nomor girik atau letter C, luas tanah, nama pemilik hak atas tanah (berdasarkan warisan atau jual beli). 

Girik umumnya diperoleh melalui warisan atau penguasaan lahan secara turun-temurun dari keluarga.

Umumny,  diperoleh melalui warisan atau penguasaan lahan secara turun-temurun dari keluarga.  

Bisa juga diperoleh dari transaksi dengan bukti akta jual beli (AJB) atau surat keterangan dari desa.  

Selain itu, girik juga bisa didapatkan dari penguasaan berdasarkan hukum adat setempat.

Namun, karena tidak diakui sebagai bukti kepemilikan resmi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah girik memiliki kekuatan hukum yang lemah. 

Baca juga: Daftar Sertifikat Hak Milik Cuma Bayar Rp 50.000

Apa itu Letter C?

Buku Letter C bukan merupakan bukti kepemilikan tanah melainkan hanya sebagai bukti pembayaran pajak.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau