Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berlaku 2026, Kenali Girik, Letter C, dan Verponding

Kompas.com - 01/07/2025, 14:29 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0234K/PDT/1992 :

Melansir laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Learning Center, buku Letter C desa bukan merupakan bukti hak milik, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas bahwa buku Letter C bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Bukti Kepemilikan tanah yang sah adalah Sertifikat Hak Milik (SHM).

Apa itu Verponding?

Verponding atau dikenal dengan Eigendom Verponding, merupakan salah satu produk hukum terkait pembuktian kepemilikan tanah yang dibuat sejak era Hindia-Belanda.

Usai Indonesia merdeka, sistem hukum agraria warisan Belanda masih dipertahankan sebagai pengakuan kepemilikan yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, status verponding sangat rentan untuk disengketakan.

Ini berbeda dengan hukum tanah yang sudah berstatus SHM.

Pengakuan negara atas kepemilikan tanah berdasarkan Eigendom diatur dalam Pasal I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), di mana bahwa hak Eigendom atas tanah yang ada saat berlakunya UUPA menjadi hak milik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau