Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Bikin Sertifikat Tanah Elektronik, Aman dari Mafia Tanah

Kompas.com - 04/05/2025, 19:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Langkah-langkah Mengajukan Sertifikat Tanah Elektronik

1. Persiapkan Dokumen

Kumpulkan dokumen sesuai syarat di atas (KTP, KK, sertifikat fisik, dll.).

Untuk tanah belum bersertifikat, koordinasikan dengan PTSL di kelurahan atau Kantor Pertanahan.

Pastikan dokumen asli dan fotokopi tersedia, serta email aktif untuk menerima sertifikat elektronik.

2. Kunjungi Kantor Pertanahan atau Ajukan Online

Offline: 

  • Datang ke Kantor Pertanahan BPN setempat sesuai lokasi tanah.
  • Ambil nomor antrean atau buat janji via aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Serahkan dokumen ke loket pelayanan untuk diverifikasi.

Online (khusus wilayah pilot project): 

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku (Google Play/App Store).
  • Registrasi dengan KTP, email, dan nomor telepon.
  • Unggah dokumen dalam format PDF/JPEG (KTP, sertifikat, dll.).
  • Pilih layanan “Permohonan Sertifikat Elektronik” dan ikuti petunjuk.

3. Verifikasi dan Pengukuran (Jika Diperlukan)

  • Petugas BPN memverifikasi dokumen dan status tanah (1–3 hari kerja).
  • Untuk tanah belum bersertifikat, BPN melakukan pengukuran lahan bersama pemohon dan saksi (contoh: tetangga atau lurah).
  • Jika konversi, sertifikat fisik akan divalidasi untuk memastikan keaslian.

4. Proses Penerbitan Sertifikat Elektronik

  • Setelah verifikasi, data tanah diinput ke sistem Kementerian ATR/BPN.
  • Sertifikat elektronik diterbitkan dalam format PDF dengan tanda tangan elektronik.
  • Proses memakan waktu 5–14 hari kerja, tergantung kompleksitas (konversi lebih cepat, penerbitan baru lebih lama).
  • Pemohon menerima notifikasi via email atau Sentuh Tanahku untuk mengunduh sertifikat.

5. Unduh dan Simpan Sertifikat

  • Sertifikat elektronik dikirim ke email pemohon dalam format PDF yang dilindungi kata sandi.
  • Unduh melalui Sentuh Tanahku atau tautan resmi dari BPN.
  • Simpan di perangkat aman (laptop, cloud) dan cetak (opsional) untuk keperluan fisik.
  • Data asli tersimpan di Pusat Data Nasional (PDN) dan sistem ATR/BPN.

6. Verifikasi Keaslian (Opsional)

  • Cek keaslian sertifikat melalui Sentuh Tanahku atau situs www.atrbpn.go.id dengan memasukkan nomor sertifikat atau QR code.
  • Hubungi Kantor Pertanahan jika ada ketidaksesuaian data.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau