Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Bikin Sertifikat Tanah Elektronik, Aman dari Mafia Tanah

Kompas.com, 4 Mei 2025, 19:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memperkenalkan sertifikat tanah elektronik berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.

Permen ini merupakan bagian dari transformasi digital untuk meningkatkan keamanan kepemilikan tanah dan mengurangi praktik mafia tanah.

Dengan teknologi digital dan sistem penyimpanan berlapis, sertifikat ini menawarkan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Hingga 2025, Kementerian ATR/BPN menargetkan 120 juta sertifikat elektronik terbit.

Baca juga: Nusron Laporkan Mafia Tanah yang Tipu Mbah Tupon ke Polisi

Sertifikat tanah elektronik adalah dokumen digital kepemilikan tanah yang menggantikan sertifikat fisik (kertas) dengan format PDF yang dilengkapi tanda tangan elektronik dan disimpan dalam sistem blockchain ATR/BPN.

Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat fisik, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Keunggulannya meliputi keamanan yang tinggi karena dapat mencegah pemalsuan dan duplikasi.

Proses pengajuan dan verifikasi lebih cepat melalui aplikasi Sentuh Tanahku, data tersimpan di Pusat Data Nasional (PDN) dan sistem Kementerian ATR/BPN, sehingga mengurangi risiko kehilangan.

Selain itu, diklaim anti mafia tanah, karena ransparansi data mengurangi manipulasi oleh oknum.

Sertifikat elektronik diterapkan bertahap di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Banyuwangi, dengan rencana ekspansi ke seluruh Indonesia.

Syarat Mengajukan Sertifikat Tanah Elektronik

Untuk mengajukan sertifikat tanah elektronik, Anda harus memenuhi syarat berikut, baik untuk konversi sertifikat fisik maupun penerbitan baru:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
  • Pemilik tanah yang sah (individu, badan hukum, atau waris).
  • Tidak sedang dalam sengketa hukum atas tanah tersebut.
  • Tanah memiliki Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai.
  • Tanah terdaftar di Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
  • Sertifikat fisik asli masih berlaku (tidak hilang atau rusak).
  • Untuk penerbitan baru: Tanah belum bersertifikat, misalnya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
  • Identitas: KTP, Kartu Keluarga (KK), surat nikah (jika berpasangan).
  • Sertifikat fisik asli (untuk konversi), akta jual beli, surat waris, atau surat keterangan dari lurah/camat (untuk tanah belum bersertifikat).
  • PBB terakhir, surat ukur tanah, atau denah lokasi.
  • NPWP (jika diperlukan untuk PPh), surat kuasa (jika diwakilkan).

Akses Digital:

  • Email aktif untuk menerima sertifikat elektronik dalam format PDF.
  • Aplikasi Sentuh Tanahku (opsional, untuk cek status dan verifikasi).

Sertifikat kertas tidak wajib dikonversi kecuali ada transaksi (jual beli, balik nama, atau hipotek).  Demikian halnya jika sertifikat rusak, dan hilang.

Tidak ada biaya konversi sertifikat fisik ke elektronik, kecuali untuk penerbitan baru atau biaya tambahan (misalnya, pengukuran).

Langkah-langkah Mengajukan Sertifikat Tanah Elektronik

1. Persiapkan Dokumen

Kumpulkan dokumen sesuai syarat di atas (KTP, KK, sertifikat fisik, dll.).

Untuk tanah belum bersertifikat, koordinasikan dengan PTSL di kelurahan atau Kantor Pertanahan.

Pastikan dokumen asli dan fotokopi tersedia, serta email aktif untuk menerima sertifikat elektronik.

2. Kunjungi Kantor Pertanahan atau Ajukan Online

Offline: 

  • Datang ke Kantor Pertanahan BPN setempat sesuai lokasi tanah.
  • Ambil nomor antrean atau buat janji via aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Serahkan dokumen ke loket pelayanan untuk diverifikasi.

Online (khusus wilayah pilot project): 

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku (Google Play/App Store).
  • Registrasi dengan KTP, email, dan nomor telepon.
  • Unggah dokumen dalam format PDF/JPEG (KTP, sertifikat, dll.).
  • Pilih layanan “Permohonan Sertifikat Elektronik” dan ikuti petunjuk.

3. Verifikasi dan Pengukuran (Jika Diperlukan)

  • Petugas BPN memverifikasi dokumen dan status tanah (1–3 hari kerja).
  • Untuk tanah belum bersertifikat, BPN melakukan pengukuran lahan bersama pemohon dan saksi (contoh: tetangga atau lurah).
  • Jika konversi, sertifikat fisik akan divalidasi untuk memastikan keaslian.

4. Proses Penerbitan Sertifikat Elektronik

  • Setelah verifikasi, data tanah diinput ke sistem Kementerian ATR/BPN.
  • Sertifikat elektronik diterbitkan dalam format PDF dengan tanda tangan elektronik.
  • Proses memakan waktu 5–14 hari kerja, tergantung kompleksitas (konversi lebih cepat, penerbitan baru lebih lama).
  • Pemohon menerima notifikasi via email atau Sentuh Tanahku untuk mengunduh sertifikat.

5. Unduh dan Simpan Sertifikat

  • Sertifikat elektronik dikirim ke email pemohon dalam format PDF yang dilindungi kata sandi.
  • Unduh melalui Sentuh Tanahku atau tautan resmi dari BPN.
  • Simpan di perangkat aman (laptop, cloud) dan cetak (opsional) untuk keperluan fisik.
  • Data asli tersimpan di Pusat Data Nasional (PDN) dan sistem ATR/BPN.

6. Verifikasi Keaslian (Opsional)

  • Cek keaslian sertifikat melalui Sentuh Tanahku atau situs www.atrbpn.go.id dengan memasukkan nomor sertifikat atau QR code.
  • Hubungi Kantor Pertanahan jika ada ketidaksesuaian data.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau