JAKARTA. KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif di sektor properti berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas rumah tapak dan rumah susun.
Kebijakan tersebut berlaku sejak Maret hingga Agustus 2021.
Properti yang seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah adalah rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Selain menanggung PPN 100 persen yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, Pemerintah juga memberikan insentif untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar.
Baca juga: Plus Minus Gunakan Panel Surya di Rumah, Apa Saja Itu?
PPN-DTP yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual sebesar itu hanya 50 persen.
Kebijakan ini disambut sejumlah pengembang dengan menawarkan hunian. Tak hanya bebas dan diskon PPN, pengembang juga melengkapinya dengan gimmick bebas uang muka atau down payment (DP) dan diskon harga.
Sementara dari sisi konsumen, saat ini disebut sebagai momentum yang tepat untuk membeli hunian.
Terlebih konsumen dengan penghasilan tetap, akan mendapatkan dana tambahan dari tunjangan hari raya (THR) untuk membantu pembelian rumah.
Baca juga: Mumpung Harga Turun, THR Sebaiknya Digunakan Membeli Rumah
Berikut lima hunian bebas PPN yang bisa Anda pertimbangkan:
1. LRT City Sentul
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.