Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat THR Beli Rumah Baru, Ini Pilihan Hunian Bebas PPN

Kompas.com - 26/04/2021, 08:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Harga hunian yang ditawarkan pun disesuaikan dengan kantong mereka yakni mulai dari Rp 300 juta untuk rumah 1 lantai, dan Rp 600 jutaan untuk rumah 2 lantai.

“Kami menyediakan rumah dengan konsep rumah tumbuh, sehingga harga beli di awal tidak terlalu berat," kata Direktur DMA Bryan Soedarsono.

Rumah berdiri di atas tanah dengan luasan bangunan dan jumlah kamar yang tidak berlebihan, namun cukup untuk menjalankan kegiatan sehari-hari pada era new normal ini.

"Dengan adanya tanah yang luas, rumah dapat diperbesar di kemudian harinya sesuai kemampuan konsumen,” tambah dia.

4. Kluster Burgundy dan Kalamentapuri

Agung Podomoro Group meluncurkan dua klaster terbaru di Kota Podomoro Tenjo, Kabupaten Bogor, yaitu Burgundy dan Kalamentapuri.

Klaster Burgundy ditawarkan dengan ukuran 80x20 meter seharga mulai dari Rp 500 jutaan.

Sementara klaster Kalamentapuri merupakan hunian terjangkau yang dipasarkan seharga Rp 200 juta.

Baca juga: Ada 34.500 Stok Rumah Bebas PPN, Cek Rinciannya...

Kota Podomoro Tenjo berada di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Kota Podomoro Tenjo juga dekat dengan Tol Serpong-Balaraja dan akan terhubung dengan Stasiun Tigaraksa untuk akses kereta rel listrik Jabodetabek.

Pembelian hunian di Kota Podomoro Tenjo dapat dilakukan secara tunai maupun KPR dengan DP 0 persen dan angsuran mulai Rp 1,6 jutaan yang berlaku sejak Maret hingga Agustus 2021.

5. The East Manhattan

Duta Putra Land melalui Grand Duta City meluncurkan The East Manhattan seharga mulai dari Rp 800 juta.

Pada tahap 1 pemasaran klaster ini, pengembang menawarkan 100 unit rumah dari total 351 unit di atas lahan seluas 4,9 hektar.

Baca juga: Pahami Syarat dan Ketentuan PPN Rumah yang Ditanggung Pemerintah

Peluncuran The East Manhattan merupakan bentuk pemanfaatan kebijakan relaksasi LTV atau uang muka sebesar 0 persen.

Selain itu, juga memanfaatkan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian properti maksimal Rp 2 miliar.

Hunian ini didesain dengan menyesuaikan kondisi normal baru dengan konsep hidup lebih fleksibel.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com